BogorOne.co.id | Yogyakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 24 situs warisan geologi, hayati, dan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Taman Bumi atau Geopark Nasional Jogja.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang diserahkan langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).
“Kami Kementerian ESDM menyerahkan salah satu surat keputusan menteri terkait dengan status Geopark Nasional untuk DIY. Hari ini Ngarsa Dalem (Sultan HB X) berkenan untuk menerima kami dalam penyerahan itu,” ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid seperti dikutip dari beritasatu.com
Wafid menjelaskan, SK ini menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan warisan geologi (geosite), keanekaragaman hayati (biosite), dan kekayaan budaya (cultural site) yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Geopark Nasional Jogja mencakup 15 situs warisan geologi, seperti Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil Suroloyo, Goa Kiskendo, Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Tebing Breksi Sambirejo, hingga Gumuk Pasir Parangtritis.
Lima situs keanekaragaman hayati yang termasuk di dalamnya antara lain Taman Nasional Gunung Merapi-Segmen Sleman, Taman Wisata Alam Batu Gamping, Cagar Alam Batu Gamping, Cagar Alam Imogiri, dan Suaka Margasatwa Sermo.
Sementara empat situs budaya yang masuk dalam kawasan geopark meliputi Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, serta tradisi Labuhan Merapi dan Labuhan Parangkusumo.
“Geo-heritage, biodiversity, dan cultural diversity yang ada harus dikemas menjadi satu produk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY,” kata Wafid.
Lebih lanjut, Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten akan mulai menyiapkan langkah untuk menuju pengakuan UNESCO Global Geopark (UGG).
“Insyaallah, nanti Ngarsa Dalem bersama para bupati akan menyiapkan menjadi UNESCO Global Geopark. Termasuk pengelola geopark itu sendiri juga akan disiapkan,” pungkasnya.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post