BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Para tersangka yang ditangkap berinisial AP, Y, I, TH, H, D, RA, RR, F, AA, AO, dan RH. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus pencurian dengan pemberatan (curat), yang menyasar sepeda motor di kawasan permukiman dan perumahan di wilayah Kota Bogor.
“Kami berhasil mengamankan 12 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemantau, eksekutor (pemetik), hingga joki yang membawa kabur hasil curian,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (6/8/2025).
Kompol Aji menjelaskan, para pelaku beraksi secara terorganisir dan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Target utama mereka adalah kendaraan roda dua, yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T, dua STNK, satu BPKB, dua kunci kontak cadangan, dan satu obeng.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Aji.***
Reporter : Ressha
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post