BogorOne.co.id | Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukum Febrie akan menguji sejumlah tindakan penyidik dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan menjadi forum untuk menguji apakah tindakan penegakan hukum terhadap kliennya telah dilakukan sesuai prosedur.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Febri.
Menurut dia, salah satu persoalan yang akan diuji adalah penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka. Tim hukum juga mempersoalkan tindakan penggeledahan serta konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut.
Febri mengatakan pengajuan praperadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum. Karena itu, seluruh perdebatan mengenai prosedur penegakan hukum dinilai semestinya diuji melalui forum tersebut.
“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum Febrie akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurut Febri, konstruksi perkara tersebut perlu diuji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU, penjelasannya, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” kata dia.
Febri menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengaburkan proses hukum melalui pengajuan praperadilan. Ia menyebut tim advokat menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan,” ujarnya.
Editor : R. Muttaqien




























Discussion about this post