BogorOne.co.id | Tangerang – Sejumlah sopir truk tambang memblokir jalur penghubung Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis, 18 September 2025 malam. Aksi dilakukan setelah truk dilarang melintas ke wilayah Tangerang sebelum pukul 22.00 WIB sesuai aturan jam operasional.
Sekitar pukul 18.00 WIB, dua truk diparkir menutup jalur perbatasan, menyebabkan kemacetan sepanjang dua kilometer. Kondisi ini memicu amarah warga, bahkan sebagian sempat melempar batu ke arah kaca truk.
Ketegangan berlangsung hampir tiga jam hingga petugas gabungan dari Kecamatan Legok, TNI, Polri, dan Satpol PP menengahi. Aksi berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dan lalu lintas kembali lancar.
Warga Legok, Udin, mengatakan aksi sopir dipicu larangan melintas akibat Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang. Ia berharap pemerintah Kabupaten Tangerang dan Bogor dapat berkoordinasi menyelesaikan persoalan ini.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post