BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan aturan baru terkait operasional truk tambang di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya. Mulai saat ini, truk bermuatan hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari pukul 22.00–05.00 WIB.
Sementara itu, truk kosong diberi waktu terbatas, yakni pada pukul 09.00–11.00 WIB dan 15.00–16.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan serta dampak sosial akibat aktivitas angkutan tambang di jalan umum.
“Aturan ini dibuat demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Prioritas utama kami adalah kepentingan rakyat,” ujar Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rapat lintas daerah bersama Forkopimda Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 September 2025.
Rudy menegaskan, meskipun izin tambang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bogor tetap bertanggung jawab menjaga keamanan warga. Pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran besar melalui APBD untuk perbaikan jalan di wilayah terdampak, termasuk Parungpanjang dan Rumpin.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah menyiapkan pembangunan jalur khusus tambang sepanjang 11,5 hingga 13,5 kilometer yang menghubungkan jalan provinsi dengan akses tol. Proyek ini direncanakan selesai bertahap hingga tahun 2027.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyebut tahun ini sudah dimulai perbaikan 66 kilometer jalan provinsi oleh Dinas Bina Marga Jawa Barat serta 16 ruas jalan prioritas oleh Pemkab Bogor dengan total anggaran sekitar Rp104 miliar.
“Pembangunan jalur khusus ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dengan masyarakat sekaligus memperlancar aktivitas ekonomi,” kata Soma.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Sinergi ini dinilai penting agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas warga sekitar.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post