BogorOne.co.id | Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyebut korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila kasus tersebut terbukti mengandung unsur pidana.
“Kalau ada tindak pidananya dan dibawa ke ranah pidana, maka bisa ya untuk mereka mengajukan restitusi,” kata Susilaningtias dikutip dari beritasatu.com, Minggu, 5 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, selain restitusi yang masuk dalam ranah pidana, korban juga dapat memperoleh bantuan lain seperti biaya pengobatan maupun pemulihan psikologis. Namun, hal itu hanya dapat diberikan jika kasus telah dinyatakan sebagai tindak pidana.
“Mungkin bantuan biaya pengobatan, seperti itu dan psikologis ya, karena itu adalah hak korban. Tapi di LPSK harus ada tindak pidana. Kalau selama ini belum dibawa ke ranah pidana, jadi untuk saat ini sih tidak bisa,” ujarnya.
Susilaningtias menegaskan LPSK terbuka menerima pengaduan atau permohonan pendampingan dari para korban.
“Syarat utamanya memang satu, ini ada tindak pidana yang diungkap, dan yang kedua adalah memang benar-benar korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 6.457 anak terdampak kasus keracunan MBG yang tersebar di tiga wilayah. Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025), menyebut wilayah II yang mencakup Pulau Jawa mencatat jumlah korban tertinggi, yakni 4.147 anak.
“Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang. Kemudian wilayah III ada 1.003 orang,” kata Dadan.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post