• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dituding Kriminalisasi, Warga River Valley Cari Keadilan untuk Pengurus RT yang Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2025
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Perumahan River Valley

Doa Bersama Warga Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. (Foto: Yudi/Bogorone.co.id)

82
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.id | Cijeruk — Warga Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menggelar doa bersama sekaligus penggalangan dana bagi tiga warga mereka yang saat ini ditahan oleh Polsek Cijeruk.

Ketiganya, masing-masing berinisial H, EP, dan TM, ditahan sejak Jumat 17 Oktober 2025 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perusakan.

Doa bersama tersebut digelar pada Minggu 19 Oktober 2025 dan diikuti puluhan warga sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama penghuni perumahan yang kini menghadapi proses hukum.

Salah satu warga, Ade Nugraha, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif spontan dari warga River Valley untuk membantu para pengurus RT yang tengah menjalani penahanan.

BERITA LAINNYA

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin

13 September 2026
Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut

Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut

13 September 2026
BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah

BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah

13 September 2026
Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026

“Kami tidak tahu pasti alasan penahanan pengurus RT, termasuk Pak Rohit yang sudah berusia 70 tahun. Saat ini kami sudah menunjuk penasihat hukum, dan ketiga warga masih ditahan di Polsek Cijeruk,” ujar Ade.

Sementara itu, penasihat hukum warga River Valley, Cristiawan, membenarkan bahwa ketiga kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan. Ia menjelaskan, tindakan para pengurus RT dilakukan berdasarkan aturan internal perumahan (AD/ART), khususnya pasal 26, yang memperbolehkan pemutusan sementara aliran air bagi warga yang menunggak iuran lebih dari dua bulan.

“Instalasi air di River Valley adalah milik pengurus, bukan milik pribadi warga. Setelah iuran dilunasi, aliran air kembali disambungkan,” jelas Cristiawan.

Ia menilai penetapan tersangka tersebut janggal, lantaran nilai kerugian yang dilaporkan sangat kecil, di bawah Rp2,5 juta, yang seharusnya termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak perlu penahanan.

“Kami menduga terjadi kriminalisasi, karena kerugian sebenarnya sangat kecil — drat pipa yang rusak bisa diganti seratus ribu rupiah,” tambahnya.

Pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri dan meminta penilaian ulang terhadap nilai kerugian barang.

“Jika ditemukan dugaan pemalsuan keterangan dalam laporan, kami akan menempuh langkah hukum terhadap pelapor maupun penyidik,” tegas Cristiawan.

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Faruk Maramis, membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga warga tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

“Benar, dua warga Desa Palasari termasuk ketua RT kami tahan untuk melengkapi berkas perkara. Pekan depan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Faruk.

Ia menegaskan, kasus tersebut bukan perkara ringan karena sudah banyak laporan sejak tahun 2023 dan telah ditangani hingga tingkat Polda.

“Masalah ini sudah lama dan bukti-buktinya kuat. Kami ingin perkara ini segera tuntas,” ujarnya.

Terkait permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum, Faruk menyebut surat tersebut sudah diterima namun belum dapat dikabulkan.

“Kami sudah terima suratnya, tapi tidak bisa ambil risiko. Kami khawatir tersangka tidak hadir saat tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Reporter : Yudi Surahman

Editor      : Muttaqien

Tags: Ditahan PolisiKecamatan CijerukKriminalisasiPengurus RTPerumahan River Valey

Related Posts

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Siapkan Dapur Umum dan Suplai Vitamin

13 September 2026
Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut
BOGOR RAYA

Penanganan TPAS Galuga Masih Berlanjut

13 September 2026
BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah
BOGOR RAYA

BAZNAS dan Pemkot Bergerak Cepat Bantu Penyintas Kebakaran di Bogor Tengah

13 September 2026
Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus
BOGOR RAYA

Remaja Asal Sukagalih Megamendung Belum Pulang Sejak 28 Agustus

12 September 2026
Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor
BOGOR RAYA

Hiswana Migas Sambut Positif Kolaborasi dan Sinergi Bareng PWI Kota Bogor

12 September 2026
kebakaran hutan dan lahan
PERISTIWA

12 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Kaltim

12 September 2026
Next Post
Lavani Navy

Lavani Navy Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama 2025

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dukung Rena-Teddy, Komunitas Anak Rantau Sumatera Gelar “Pos Ma Roham” di Bogor

Dukung Rena-Teddy, Komunitas Anak Rantau Sumatera Gelar “Pos Ma Roham” di Bogor

18 November 2024
romantis

6 Tempat Wisata Romantis di Bogor Paling Hits

24 Mei 2025
2.000 benda pusaka

Ribuan Pusaka Nusantara Dipamerkan di Bogor, Dukung Pengajuan ke UNESCO

6 Juni 2026
DPP Gerindra Beri Sinyal Duet Jaro Ade – Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024

DPP Gerindra Beri Sinyal Duet Jaro Ade – Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 2024

25 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In