BogorOne.id | Cijeruk — Warga Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menggelar doa bersama sekaligus penggalangan dana bagi tiga warga mereka yang saat ini ditahan oleh Polsek Cijeruk.
Ketiganya, masing-masing berinisial H, EP, dan TM, ditahan sejak Jumat 17 Oktober 2025 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perusakan.
Doa bersama tersebut digelar pada Minggu 19 Oktober 2025 dan diikuti puluhan warga sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama penghuni perumahan yang kini menghadapi proses hukum.
Salah satu warga, Ade Nugraha, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif spontan dari warga River Valley untuk membantu para pengurus RT yang tengah menjalani penahanan.
“Kami tidak tahu pasti alasan penahanan pengurus RT, termasuk Pak Rohit yang sudah berusia 70 tahun. Saat ini kami sudah menunjuk penasihat hukum, dan ketiga warga masih ditahan di Polsek Cijeruk,” ujar Ade.
Sementara itu, penasihat hukum warga River Valley, Cristiawan, membenarkan bahwa ketiga kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan. Ia menjelaskan, tindakan para pengurus RT dilakukan berdasarkan aturan internal perumahan (AD/ART), khususnya pasal 26, yang memperbolehkan pemutusan sementara aliran air bagi warga yang menunggak iuran lebih dari dua bulan.
“Instalasi air di River Valley adalah milik pengurus, bukan milik pribadi warga. Setelah iuran dilunasi, aliran air kembali disambungkan,” jelas Cristiawan.
Ia menilai penetapan tersangka tersebut janggal, lantaran nilai kerugian yang dilaporkan sangat kecil, di bawah Rp2,5 juta, yang seharusnya termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak perlu penahanan.
“Kami menduga terjadi kriminalisasi, karena kerugian sebenarnya sangat kecil — drat pipa yang rusak bisa diganti seratus ribu rupiah,” tambahnya.
Pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri dan meminta penilaian ulang terhadap nilai kerugian barang.
“Jika ditemukan dugaan pemalsuan keterangan dalam laporan, kami akan menempuh langkah hukum terhadap pelapor maupun penyidik,” tegas Cristiawan.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Faruk Maramis, membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga warga tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.
“Benar, dua warga Desa Palasari termasuk ketua RT kami tahan untuk melengkapi berkas perkara. Pekan depan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Faruk.
Ia menegaskan, kasus tersebut bukan perkara ringan karena sudah banyak laporan sejak tahun 2023 dan telah ditangani hingga tingkat Polda.
“Masalah ini sudah lama dan bukti-buktinya kuat. Kami ingin perkara ini segera tuntas,” ujarnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum, Faruk menyebut surat tersebut sudah diterima namun belum dapat dikabulkan.
“Kami sudah terima suratnya, tapi tidak bisa ambil risiko. Kami khawatir tersangka tidak hadir saat tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien























Discussion about this post