BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah bangunan liar di kawasan Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Selasa, 11 November 2025.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
“Bangunan liar tersebut sudah diberikan pemberitahuan dengan waktu 7×24 jam, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” kata Rhama.
Menurut dia, sebagian pemilik bangunan telah menuruti imbauan tersebut.
“Dua bangunan sudah bongkar mandiri, sekarang kita lakukan pembongkaran terhadap dua bangunan lain,” ujarnya.
Selain empat bangunan itu, masih ada satu bangunan liar berupa tempat pembibitan pohon yang mendapat kompensasi waktu tambahan untuk pembongkaran mandiri.
Rhama menambahkan, lahan bekas bangunan liar di halaman Gedung KNPI itu nantinya akan ditata untuk dimanfaatkan para pedagang kaki lima (PKL) saat pelaksanaan Car Free Day (CFD).
“Tiap hari Minggu kan ada CFD. Nah, lokasi halaman KNPI ini akan digunakan untuk para PKL, tapi ditata dulu,” ucapnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post