• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

Redaksi by Redaksi
1 September 2026
in BOGOR RAYA
0
Pecah Kaca Mobil

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah memperlihatkan barang bukti. Foto : Dok. Polsek Parung .

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kebun Waru, Bandung.

Kedua tersangka berinisial EP, 22 tahun, warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P, 39 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat. Mereka ditangkap jajaran Polsek Parung bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam Operasi Libas Lodaya 2026.

Kapolsek Parung Polres Bogor Komisaris Maman Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Parung-Bogor, Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

BERITA LAINNYA

Tangani Gangguan Air di Curug Permai, Tim Teknis Tirta Pakuan Tambal 24 Titik Pipa Bocor

Tangani Gangguan Air di Curug Permai, Tim Teknis Tirta Pakuan Tambal 24 Titik Pipa Bocor

18 Oktober 2026
Tim Setda A Sabet Piala Biliar Antar-SKPD POBSI Kota Bogor

Tim Setda A Sabet Piala Biliar Antar-SKPD POBSI Kota Bogor

18 Oktober 2026
GOM bogor barat

GOM Bogor Barat Ditargetkan Bisa Digunakan Tahun Ini, Tahap Kedua Berlanjut pada 2027

17 Oktober 2026
130 pengayuh becak konvensional

130 Pengayuh Becak di Kabupaten Bogor Terima Becak Listrik dari Prabowo

17 Oktober 2026

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” kata Maman, Selasa (1/9/2026).

Menurut polisi, RA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Kebun Waru Bandung. Adapun EP tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam aksinya, para tersangka diduga memecahkan kaca kendaraan korban untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil. Polisi menemukan dugaan bahwa keduanya juga terlibat dalam sejumlah pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan jumlah lokasi dan aksi pencurian yang dilakukan para tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi, satu dus telepon seluler merek POCO, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Dalam salah satu kejadian, korban kehilangan iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp 2,5 juta, STNK, serta sejumlah dokumen dan kartu penting lainnya. Nilai kerugian keseluruhan masih didata penyidik.

Maman mengatakan kedua tersangka telah diproses secara hukum dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan sesuatu untuk mencapai barang yang hendak diambil, termasuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Tangani Gangguan Air di Curug Permai, Tim Teknis Tirta Pakuan Tambal 24 Titik Pipa Bocor
BOGOR RAYA

Tangani Gangguan Air di Curug Permai, Tim Teknis Tirta Pakuan Tambal 24 Titik Pipa Bocor

18 Oktober 2026
Tim Setda A Sabet Piala Biliar Antar-SKPD POBSI Kota Bogor
BOGOR RAYA

Tim Setda A Sabet Piala Biliar Antar-SKPD POBSI Kota Bogor

18 Oktober 2026
GOM bogor barat
BOGOR RAYA

GOM Bogor Barat Ditargetkan Bisa Digunakan Tahun Ini, Tahap Kedua Berlanjut pada 2027

17 Oktober 2026
130 pengayuh becak konvensional
BOGOR RAYA

130 Pengayuh Becak di Kabupaten Bogor Terima Becak Listrik dari Prabowo

17 Oktober 2026
mencuri seekor entog
BOGOR RAYA

Pemuda 18 Tahun Diduga Curi Entog Milik Warga di Gunung Putri

17 Oktober 2026
Serangan tawon
BOGOR RAYA

Bocah 6 Tahun Tewas Diserang Tawon di Bojonggede

17 Oktober 2026
Next Post
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Perumda

Jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan Tirta Pakuan Masih Kosong, Ini Kata Dedie Rachim

5 Mei 2026
Rencana Penataan Lahan Area Kantor DKPP Menuai Protes Warga 

Rencana Penataan Lahan Area Kantor DKPP Menuai Protes Warga 

2 Maret 2023
mencuri tas

Warga Bogor Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

10 Juni 2026
Indonesia Tidak Dalam Keadaan Baik-baik Saja

Indonesia Tidak Dalam Keadaan Baik-baik Saja

30 September 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In