BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah kembali memusnahkan pakaian bekas ilegal sebagai bagian dari upaya menahan laju masuknya barang selundupan yang kian membanjiri pasar domestik. Jumat, 14 November 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung pemusnahan ribuan pakaian bekas impor hasil pengawasan intelijen di fasilitas insinerator PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor.
Langkah ini menjadi salah satu titik penting dalam penertiban peredaran balpres (istilah untuk pakaian bekas impor), yang selama dua tahun terakhir meningkat tajam dan memicu tekanan berat bagi industri tekstil dalam negeri.
Pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan hasil pemantauan intelijen di 11 gudang penyimpanan di Kota Bandung. Operasi ini dilakukan bersama oleh Kementerian Perdagangan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI).
Menurut Budi, pola peredaran pakaian bekas ilegal kian terstruktur. Barang selundupan masuk melalui berbagai jalur, kemudian ditimbun di kota-kota besar sebelum didistribusikan ke pasar.
“Kami terus memperketat pengawasan baik terhadap barang yang sudah masuk maupun yang masih dalam proses penyelundupan,” ujarnya.
Temuan pakaian bekas ilegal umumnya ditindaklanjuti melalui tiga opsi, sanksi administratif, re-ekspor, atau pemusnahan. Dalam kasus terbaru, pemerintah memilih pemusnahan untuk memastikan barang tidak kembali beredar.
Melonjaknya impor pakaian bekas menambah tekanan pada sektor tekstil yang sejak beberapa tahun terakhir mengalami penurunan kapasitas produksi.
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Surianto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas pada 2025 naik dua kali lipat dibandingkan 2024.
“Ini memukul industri tekstil dalam negeri. Banyak pabrik sudah menjual mesin mereka kiloan,” kata Darmadi. Ia menilai penindakan terhadap pelaku impor ilegal harus diperketat, bukan hanya menyasar pedagang kecil yang menjual kembali barang tersebut.
Asosiasi industri tekstil sebelumnya melaporkan penurunan serapan tenaga kerja hingga 30 persen selama dua tahun terakhir, seiring menurunnya pesanan dan meningkatnya persaingan barang impor murah, termasuk pakaian bekas.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas milik PPLI, perusahaan pengolah limbah industri dengan 95 persen saham dimiliki DOWA Ecosystem asal Jepang. Insinerator berkapasitas 50 ton per hari ini telah lebih dari 30 tahun menjadi rujukan dalam pengelolaan limbah B3, tumpahan minyak, serta pemusnahan barang sitaan lintas lembaga.
Budi mengatakan pemilihan PPLI didasarkan pada kesiapan fasilitas dan standar pengelolaan lingkungan yang lebih terjamin.
“Kami ingin proses pemusnahan berjalan cepat dan sesuai standar lingkungan,” ujarnya.
Fasilitas serupa masih terbatas di Indonesia. Sebagian proses pemusnahan barang sitaan dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kejaksaan juga kerap bergantung pada PPLI.
Meski berbagai operasi telah dilakukan, arus masuk pakaian bekas ilegal belum menunjukkan tanda melambat. Pola penyelundupan terus berubah, memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan kecil atau jalur darat.
Sejumlah pengamat menilai penindakan sering kali terhambat oleh minimnya koordinasi lintas lembaga dan belum adanya sistem penelusuran barang impor yang terpadu. Selain itu, permintaan masyarakat terhadap pakaian bekas impor masih tinggi, terutama di kota-kota besar.
Pemerintah berharap pengawasan terpadu dengan melibatkan unsur intelijen dapat memutus rantai pasokan dari hulu.
“Penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas ini masih berlanjut,” kata Budi. Ia menyebutkan, kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan langkah lanjutan.
Acara pemusnahan ditutup dengan pernyataan komitmen DPR dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan. Pemerintah menargetkan pengendalian peredaran barang ilegal menjadi salah satu agenda prioritas tahun depan.
Darmadi menegaskan kembali pentingnya penindakan terhadap pelaku impor ilegal. Menurut dia, kebijakan yang tepat sasaran diperlukan agar penertiban tidak berdampak pada pedagang kecil dan UMKM yang menggantungkan hidup dari aktivitas thrifting.
“Pengetatan ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post