• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, November 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Gempur Tambang Ilegal, Gakkumhut Tegaskan Penindakan Tak Akan Berhenti

Redaksi by Redaksi
21 November 2025
in NASIONAL
0
Tambang Ilegal

Operasi gabungan penertiban tambang ilegal tahap ketiga di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Foto: Ist

56
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) kembali melanjutkan operasi gabungan penertiban tambang ilegal tahap ketiga di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kali ini, operasi menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan 88 lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI), 81 tenda atau gubuk, serta lima unit genset. Sebanyak 80 personel gabungan dari Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI dan Polri diterjunkan dalam kegiatan yang merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya sejak 29 Oktober hingga 7 November.

Operasi tahap pertama tercatat berhasil menghancurkan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, dan 17 unit mesin. Pada tahap kedua, tim menyisir sejumlah blok di kawasan TNGHS dan melakukan pembongkaran, penyegelan, serta penguasaan kembali hak negara atas ratusan bangunan pengolahan PETI, 130 lubang tambang, puluhan mesin, hingga sekitar 20.000 tabung gelundung.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menegaskan operasi akan terus berlanjut ke titik-titik PETI lainnya untuk memutus rantai bisnis tambang ilegal. Ia menyebut Kementerian Kehutanan juga menggandeng pemerintah daerah untuk menindak pasokan logistik, listrik ilegal, hingga pihak penampung hasil tambang.

BERITA LAINNYA

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia

6 November 2026
Media Sosial

Hoaks di Media Sosial Ancam Demokrasi, Ketum PWI Tekankan Pentingnya Verifikasi

6 November 2026
Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita

Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita

6 November 2026
Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar

Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar

4 November 2026

Para pelaku PETI diancam hukuman pidana hingga 10 tahun dan denda kategori VI berdasarkan UU P3H maupun UU KSDAE. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai merusak ekosistem hutan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mencemari aliran sungai dengan limbah berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan menegaskan penindakan akan dilakukan secara terukur dan berkelanjutan hingga kawasan benar-benar bebas dari PETI.

Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang dinilai sangat membantu menjaga kelestarian TNGHS, terutama menjelang puncak musim hujan.

Editor : Muttaqien

Tags: GakkumhutPETITambang ilegalTNGHS

Related Posts

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia
NASIONAL

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia

6 November 2026
Media Sosial
NASIONAL

Hoaks di Media Sosial Ancam Demokrasi, Ketum PWI Tekankan Pentingnya Verifikasi

6 November 2026
Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita
NASIONAL

Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita

6 November 2026
Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar
NASIONAL

Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar

4 November 2026
Porprov XV Jabar 2026, Pencak Silat Diikuti 238 Atlet
BOGOR RAYA

Porprov XV Jabar 2026, Pencak Silat Diikuti 238 Atlet

4 November 2026
Bareskrim Sita Rp1,5 Triliun Aset NET89, Nilainya Sebanding dengan Restitusi 7.871 Korban
NASIONAL

Bareskrim Sita Rp1,5 Triliun Aset NET89, Nilainya Sebanding dengan Restitusi 7.871 Korban

3 November 2026
Next Post
Bupati Bogor

Perkuat Mitigasi Bencana, Bupati Bogor Tanam 25.000 Pohon di Megamendung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Ade Yasin Resmikan Program TMMD Ke-112 Tahun 2021

Ade Yasin Resmikan Program TMMD Ke-112 Tahun 2021

15 September 2021
Dilanda Cuaca Ekstrim, Atap Gedung SMP 1 Sukajaya Ambruk

Dilanda Cuaca Ekstrim, Atap Gedung SMP 1 Sukajaya Ambruk

18 Maret 2024
Polisi Ringkus 7 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam

Polisi Ringkus 7 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam

11 Oktober 2023
RSUD Ciawi – BPJS Kesehatan Tingkatkan Perluasan Layanan Kesehatan

RSUD Ciawi – BPJS Kesehatan Tingkatkan Perluasan Layanan Kesehatan

28 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In