BogorOne.co.id – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) kembali melanjutkan operasi gabungan penertiban tambang ilegal tahap ketiga di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kali ini, operasi menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dan mengamankan 88 lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI), 81 tenda atau gubuk, serta lima unit genset. Sebanyak 80 personel gabungan dari Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI dan Polri diterjunkan dalam kegiatan yang merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya sejak 29 Oktober hingga 7 November.
Operasi tahap pertama tercatat berhasil menghancurkan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, dan 17 unit mesin. Pada tahap kedua, tim menyisir sejumlah blok di kawasan TNGHS dan melakukan pembongkaran, penyegelan, serta penguasaan kembali hak negara atas ratusan bangunan pengolahan PETI, 130 lubang tambang, puluhan mesin, hingga sekitar 20.000 tabung gelundung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menegaskan operasi akan terus berlanjut ke titik-titik PETI lainnya untuk memutus rantai bisnis tambang ilegal. Ia menyebut Kementerian Kehutanan juga menggandeng pemerintah daerah untuk menindak pasokan logistik, listrik ilegal, hingga pihak penampung hasil tambang.
Para pelaku PETI diancam hukuman pidana hingga 10 tahun dan denda kategori VI berdasarkan UU P3H maupun UU KSDAE. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai merusak ekosistem hutan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mencemari aliran sungai dengan limbah berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan menegaskan penindakan akan dilakukan secara terukur dan berkelanjutan hingga kawasan benar-benar bebas dari PETI.
Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang dinilai sangat membantu menjaga kelestarian TNGHS, terutama menjelang puncak musim hujan.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post