BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 7 orang bersenjata tajam yang akan melakukan aksi tawuran dan ditetapkan tersangka.
Para tersangka diamankan saat akan melakukan aksi tawuran dari tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Bogor Utara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebanyak 4 tersangka berinisial RAP (20), FN (16), MH (16) dan RMA (16) diamankan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Ciparigi, Bogor Utara.
“Saat kita amankan dan diperiksa mereka membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran dengan cara live Instagram,” kata Bismo, Rabu, 11 Oktober 2023.
Untuk di wilayah Bogor Selatan, lanjut Bismo, anggota Polsekta Bogor Selatan menangkap dua tersangka yakni inisial MA (19) dan GM (19) dan juga membawa senjata tajam.
Sedangkan satu pelaku inisial GM (16) ditangkap karena berbuat penganiayaan hingga menimbulkan korban luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
“Untuk tersangka GM ini ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Tengah tepatnya Kampung Kramat, Kelurahan Panaragan,” jelasnya.
Para tersangka di jerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Fry)

























Discussion about this post