• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Setelah Melalui Proses Panjang Sejak Tahun 2018, DPRD Tetapkan PERDA Perubahan RTRW

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2021
in ADVERTORIAL, BOGOR RAYA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Setelah Melalui Proses Panjang Sejak Tahun 2018, DPRD Tetapkan PERDA Perubahan RTRW
289
SHARES
289
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah melalui proses panjang sejak tahun 2018 silam, akhirnya DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin WakilKetua I JenalMutaqin, SH, Rabu 9 Juni 2021 lalu.

Penetapan Raperda Perubahan RTRW menjadi Perda ini, menyusul rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor di tingkat Pemerintah pusat, Jawa Barat dan pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Bogor. Proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini relatif panjang karena dibahas sejak tahun 2018 silam, yakni sejak keanggotaan DPRD Kota Bogor periode lalu atau Masa Bhakti 2014 – 2019  sampai dengan keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2019 – 2024.

Revisi RTRW Kota Bogor tersebut memiliki perubahan besar,  hal itu terjadi pada perencanaan pembangunan light rail transit (LRT) di Kota Bogor serta adanya wacana pembangunan konsepTransit Oriented Development (TOD) di tiga wilayah di Kota Bogor. Pembangunan konsep TOD di Kota Bogor, terbagi menjadi tiga jenis yaitu tingkat kota, sub kota dan lokal, itu semua akan dipusatkan di Wilayah Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara  dan wilayah Bubulak Kecamatan Bogor Barat.

BERITA LAINNYA

DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK

Heboh Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Respons Menohok Pimpinan DPRD Kota Bogor

11 Agustus 2026
PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot

PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot

11 Agustus 2026
tukang cukur

Sebut “Belum Merdeka”, Tukang Cukur di Bantarkambing Ogah Pasang Bendera

11 Agustus 2026
Masjid Nurul Wathon

Pemkab Bogor Wacanakan Masjid Nurul Wathon Jadi Wisata Religi

11 Agustus 2026

Pembangunan berorientasi TOD merupakan sebuah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi sehingga menciptakan sebuah kota yang efisien. Konsep Transit Oriented Development memiliki sebuah tujuan yaitu untuk memberikan sebuah alternatif dan pemecahan masalah bagi pertumbuhan metropolitan yang cenderung memiliki pola pengembangan yang berorientasi. Konsep Kawasan TOD mengintegrasikan jaringan transit secara regional dan melengkapi strategi pengembangan lingkungan yang telah ada di sekitar simpul transit. Kawasan TOD menggabungkan guna lahan residensial, perdagangan, jasa, perkantoran, ruang terbuka dan ruang publik, sehingga memudahkan masyarakat dan pengguna untuk melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, maupun moda transportasi umum.

Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kota ini.

Seperti diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj.SriKusnaeni, STP. MEI. pada penyampaian laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021 lalu, ia mengatakan bahwa secara substansi perubahan tidak mencapai 50 persen, namun secara sistematika penulisan terdapat perubahan 75 persen dari 108 pasal yang ada di Perda Nomo 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031. “Hal tersebut dikarenakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru dan secaraLegal Drafting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,”  ujarnya.

Terkait Kawasan Pemerintahan, sambung Sri Kusnaeni, disepakati untuk tetap mencantumkan redaksi yang ada pada muatan Raperda Hasil Panitia Khusus yang telah diparipurnakan pada 28 Desember 2018 silam dengan penambahan luas wilayah. Raperda tentang perubahan atas PerdaNomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, ungkap Sri Kusnaeni.

Menurut, Sri, demikian panggilan singkat Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa berkenaan dengan kebutuhan pengembangan pusat pemerintahan baru di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor sepakat dengan Pasal 53 Raperda hasil persetujuan Kementrian Agrariadan Tata Ruang (ATR) yang menyebutkan jumlah luasan kawasan perkantoran.

Isi Pasal 53 tersebut, tambah SriKusnaeni, adalah Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf C dengan sebaran luas lebih kurang 128 Ha ditetapkan sebagai berikut : Kantor Pemerintah Tingkat Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan. Kantor atau Balai atau Lembaga Penelitian skala Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan dan Kawasan perkantoran pemerintahan baru di Kecamatan Bogor Barat/wilayahpengembangan (WP) Pasima, Kecamatan Tanah Sareal /WP Utara dan Kecamatan Bogor Timur serta Selatan/WP Daksina.

Menurut Sri Kusnaeni, kebijakan mengenai luasan kawasan pertanian sebagaimana diatur pada Pasal 47 Perda ini, yaitu kawasan pertanian terdiri dari kawasan tanaman pangan dan kawasan peternakan yang telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adapun kawasan tanaman pangan lebih kurang seluas 127 hektar tersebar di wilayah Kecamatan Bogor Barat yaitu di Kelurahan Balumbang jaya, Bubulak, Margajaya, Pasir jaya dan Kelurahan Sindangbarang. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan terdapat di Kelurahan Cikaret, Pakuan, Rancamaya dan Mulyaharja. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Timur terdapat di Kelurahan Katulampa. Sementara kawasan peternakan yaitu Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai RPH regional di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat dengan luas lebih kurang 3 hektar, ungkap Sri Kusnaeni.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri Kusnaeni, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Advertorial/***)

Tags: DPRDKota BogorPerdaPerda PerubahanRTRW

Related Posts

DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK
BOGOR RAYA

Heboh Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Respons Menohok Pimpinan DPRD Kota Bogor

11 Agustus 2026
PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot
BOGOR RAYA

PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot

11 Agustus 2026
tukang cukur
BOGOR RAYA

Sebut “Belum Merdeka”, Tukang Cukur di Bantarkambing Ogah Pasang Bendera

11 Agustus 2026
Masjid Nurul Wathon
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Wacanakan Masjid Nurul Wathon Jadi Wisata Religi

11 Agustus 2026
PT Prima Mustika Candra
BOGOR RAYA

Konflik Agraria Sukajaya, Ini Klaim Kepemilikan PT PMC

11 Agustus 2026
penggelapan sepeda motor
BOGOR RAYA

Pelaku Penggelapan Motor di Bogor Ditangkap di Kaki Gunung Merbabu

11 Agustus 2026
Next Post
Gandeng Pangdam III Siliwangi, Untuk Garap 33 Jembatan Gantung

Gandeng Pangdam III Siliwangi, Untuk Garap 33 Jembatan Gantung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

3.400 tiket Formula E

Gubernur Jakarta Bagikan 3.400 Tiket Formula E kepada Pelajar Berprestasi

20 Juni 2025
IPPAT dan Pemkab Bogor Kolaborasi Sosialisasikan Sertifikat Tanah Digital

IPPAT dan Pemkab Bogor Kolaborasi Sosialisasikan Sertifikat Tanah Digital

7 Agustus 2024
LBH Syarikat Islam Kota Bogor Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

LBH Syarikat Islam Kota Bogor Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

13 Januari 2025
Jembatan Otista Banjir, DPRD Sebut Akibat Kurang Matang Perencanaan

Jembatan Otista Banjir, DPRD Sebut Akibat Kurang Matang Perencanaan

2 Januari 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In