BogorOne.co.id | Jakarta – Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebagian dari hak keuangan yang melekat pada jabatan mereka. Angka yang ditetapkan pemerintah sejak 2000 itu relatif kecil dibandingkan akumulasi berbagai tunjangan dan fasilitas penunjang tugas kedewanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp4,2 juta per bulan. Wakil Ketua DPR menerima Rp4,62 juta, sedangkan Ketua DPR Rp5,04 juta. Aturan tersebut hingga kini masih berstatus berlaku.
Besaran gaji pokok itu tidak berubah ketika DPR memasuki periode 2024-2029. Pada Agustus 2025, DPR menyatakan tidak ada kenaikan gaji anggota Dewan. Perubahan yang sempat menjadi sorotan adalah pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan anggota yang tidak lagi digunakan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai penghasilan anggota DPR tidak cukup hanya melihat angka gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan, fasilitas kerja, serta pembiayaan kegiatan kedewanan.
Tunjangan di luar gaji pokok
Dalam berbagai perincian hak keuangan anggota DPR, terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok. Di antaranya tunjangan keluarga, uang sidang atau paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, serta tunjangan pajak penghasilan.
Beberapa angka yang selama ini menjadi rujukan mencakup tunjangan suami atau istri Rp420 ribu per bulan, tunjangan anak Rp168 ribu per anak dengan batas maksimal dua anak, uang sidang atau paket Rp2 juta, serta tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.
Ada pula tunjangan PPh Pasal 21 sebesar sekitar Rp2,7 juta.
Untuk tunjangan beras, DPR pada 2025 menyebut setiap anggota menerima Rp200 ribu per bulan. DPR menyatakan nominal tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2010.
Selain tunjangan tersebut, terdapat komponen yang berkaitan dengan fungsi anggota Dewan, seperti tunjangan kehormatan, komunikasi intensif dengan masyarakat, serta dukungan untuk fungsi pengawasan dan anggaran.
Besaran komponen tersebut perlu dibaca berdasarkan dokumen dan periode kebijakan masing-masing. Sebab, sejumlah angka yang beredar di publik berasal dari daftar hak keuangan pada periode berbeda dan tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai penerimaan tunai rutin pada 2026.
Rp50 juta untuk rumah sudah dihentikan
Salah satu komponen yang sempat membuat total penerimaan anggota DPR menjadi sorotan adalah tunjangan perumahan.
Pada awal periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. Sebagai gantinya, diberikan dana untuk kebutuhan kontrak rumah.
DPR menjelaskan tunjangan itu sekitar Rp50 juta per bulan. Namun, mekanismenya bukan tunjangan perumahan yang dibayarkan selama lima tahun. Dana tersebut merupakan biaya kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun yang diberikan dengan mekanisme pembayaran selama sekitar satu tahun.
Kebijakan itu kemudian dihentikan. DPR menyatakan tunjangan perumahan tersebut tidak lagi diberikan setelah periode pembayaran berakhir pada 2025. Karena itu, angka Rp50 juta tidak tepat dimasukkan sebagai tunjangan bulanan rutin anggota DPR pada 2026.
Fasilitas kerja bukan gaji
Di luar penerimaan berupa uang, anggota DPR memperoleh fasilitas untuk menunjang pekerjaan mereka.
Fasilitas itu antara lain ruang kerja di Kompleks Parlemen, perangkat pendukung pekerjaan, tenaga ahli dan staf administrasi, serta dukungan komunikasi.
Anggota DPR juga memperoleh fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas kesehatan di lingkungan Kompleks Parlemen menjadi bagian dari dukungan pelaksanaan tugas, bukan tambahan gaji yang diterima setiap bulan.
Hal serupa berlaku untuk perjalanan dinas. Ketika menjalankan tugas kedewanan atau kegiatan di daerah pemilihan, anggota DPR memperoleh dukungan biaya perjalanan sesuai ketentuan.
Dalam sejumlah perincian hak perjalanan dinas, terdapat uang harian dan uang representasi untuk perjalanan daerah tingkat I dan daerah tingkat II.
Komponen itu tidak dapat disamakan dengan gaji bulanan karena penggunaannya berkaitan dengan kegiatan kedinasan.
Ada fasilitas kredit mobil
Anggota DPR juga tercatat memiliki fasilitas kredit mobil sebesar Rp70 juta per orang untuk satu periode dalam berbagai daftar hak keuangan yang beredar.
Fasilitas tersebut berbeda dari kendaraan dinas. Kredit mobil merupakan skema pembiayaan, sedangkan kendaraan dinas berkaitan dengan kebutuhan kedinasan tertentu, terutama untuk pimpinan DPR.
Karena itu, angka Rp70 juta bukan tunjangan tunai bulanan yang masuk ke rekening anggota DPR.
Hak pensiun juga diatur
Hak anggota DPR tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk hak setelah masa jabatan.
Dalam ketentuan tersebut, besaran pensiun dihitung berdasarkan masa jabatan. Formula yang dijelaskan DPR adalah 1 persen per bulan dari dasar pensiun, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen. Masa jabatan lima tahun, misalnya, dihitung 60 persen dari dasar pensiun.
Namun, skema pensiun pejabat negara juga menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi. Pada Maret 2026, MK meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang UU Nomor 12 Tahun 1980, khususnya terkait hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. DPR kemudian menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Karena itu, ketentuan pensiun perlu dibedakan dari penerimaan rutin anggota DPR yang masih aktif.
Bukan sekadar gaji Rp4,2 juta
Jika hanya melihat gaji pokok, anggota DPR menerima Rp4,2 juta per bulan. Namun, struktur hak keuangan mereka jauh lebih luas karena mencakup sejumlah tunjangan, fasilitas kerja, biaya kegiatan kedinasan, hingga hak setelah masa jabatan.
Pada saat yang sama, tidak semua angka yang pernah muncul dalam daftar penerimaan masih berlaku. Tunjangan perumahan Rp50 juta, misalnya, sudah tidak dapat diperlakukan sebagai penerimaan bulanan rutin pada 2026.
Karena itu, angka mengenai penghasilan anggota DPR perlu dibedakan antara gaji pokok, tunjangan rutin, fasilitas penunjang tugas, biaya perjalanan dinas, dan hak pasca-jabatan. Masing-masing memiliki dasar, mekanisme, serta periode pemberlakuan yang berbeda.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post