• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

Redaksi by Redaksi
29 September 2026
in POLITIK
0
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat

DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria serta RUU tentang 15 Kabupaten/Kota dalam sidang paripurna pada Selasa, 22 September 2026. RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi agenda awal dalam rapat paripurna dengan meminta persetujuan dari masing-masing fraksi. Foto : Dok. Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebagian dari hak keuangan yang melekat pada jabatan mereka. Angka yang ditetapkan pemerintah sejak 2000 itu relatif kecil dibandingkan akumulasi berbagai tunjangan dan fasilitas penunjang tugas kedewanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp4,2 juta per bulan. Wakil Ketua DPR menerima Rp4,62 juta, sedangkan Ketua DPR Rp5,04 juta. Aturan tersebut hingga kini masih berstatus berlaku.

Besaran gaji pokok itu tidak berubah ketika DPR memasuki periode 2024-2029. Pada Agustus 2025, DPR menyatakan tidak ada kenaikan gaji anggota Dewan. Perubahan yang sempat menjadi sorotan adalah pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan anggota yang tidak lagi digunakan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai penghasilan anggota DPR tidak cukup hanya melihat angka gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan, fasilitas kerja, serta pembiayaan kegiatan kedewanan.

BERITA LAINNYA

pencalonan presiden

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026

Tunjangan di luar gaji pokok

Dalam berbagai perincian hak keuangan anggota DPR, terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok. Di antaranya tunjangan keluarga, uang sidang atau paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, serta tunjangan pajak penghasilan.

Beberapa angka yang selama ini menjadi rujukan mencakup tunjangan suami atau istri Rp420 ribu per bulan, tunjangan anak Rp168 ribu per anak dengan batas maksimal dua anak, uang sidang atau paket Rp2 juta, serta tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.

Ada pula tunjangan PPh Pasal 21 sebesar sekitar Rp2,7 juta.

Untuk tunjangan beras, DPR pada 2025 menyebut setiap anggota menerima Rp200 ribu per bulan. DPR menyatakan nominal tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2010.

Selain tunjangan tersebut, terdapat komponen yang berkaitan dengan fungsi anggota Dewan, seperti tunjangan kehormatan, komunikasi intensif dengan masyarakat, serta dukungan untuk fungsi pengawasan dan anggaran.

Besaran komponen tersebut perlu dibaca berdasarkan dokumen dan periode kebijakan masing-masing. Sebab, sejumlah angka yang beredar di publik berasal dari daftar hak keuangan pada periode berbeda dan tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai penerimaan tunai rutin pada 2026.

Rp50 juta untuk rumah sudah dihentikan

Salah satu komponen yang sempat membuat total penerimaan anggota DPR menjadi sorotan adalah tunjangan perumahan.

Pada awal periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. Sebagai gantinya, diberikan dana untuk kebutuhan kontrak rumah.

DPR menjelaskan tunjangan itu sekitar Rp50 juta per bulan. Namun, mekanismenya bukan tunjangan perumahan yang dibayarkan selama lima tahun. Dana tersebut merupakan biaya kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun yang diberikan dengan mekanisme pembayaran selama sekitar satu tahun.

Kebijakan itu kemudian dihentikan. DPR menyatakan tunjangan perumahan tersebut tidak lagi diberikan setelah periode pembayaran berakhir pada 2025. Karena itu, angka Rp50 juta tidak tepat dimasukkan sebagai tunjangan bulanan rutin anggota DPR pada 2026.

Fasilitas kerja bukan gaji

Di luar penerimaan berupa uang, anggota DPR memperoleh fasilitas untuk menunjang pekerjaan mereka.

Fasilitas itu antara lain ruang kerja di Kompleks Parlemen, perangkat pendukung pekerjaan, tenaga ahli dan staf administrasi, serta dukungan komunikasi.

Anggota DPR juga memperoleh fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas kesehatan di lingkungan Kompleks Parlemen menjadi bagian dari dukungan pelaksanaan tugas, bukan tambahan gaji yang diterima setiap bulan.

Hal serupa berlaku untuk perjalanan dinas. Ketika menjalankan tugas kedewanan atau kegiatan di daerah pemilihan, anggota DPR memperoleh dukungan biaya perjalanan sesuai ketentuan.

Dalam sejumlah perincian hak perjalanan dinas, terdapat uang harian dan uang representasi untuk perjalanan daerah tingkat I dan daerah tingkat II.

Komponen itu tidak dapat disamakan dengan gaji bulanan karena penggunaannya berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Ada fasilitas kredit mobil

Anggota DPR juga tercatat memiliki fasilitas kredit mobil sebesar Rp70 juta per orang untuk satu periode dalam berbagai daftar hak keuangan yang beredar.

Fasilitas tersebut berbeda dari kendaraan dinas. Kredit mobil merupakan skema pembiayaan, sedangkan kendaraan dinas berkaitan dengan kebutuhan kedinasan tertentu, terutama untuk pimpinan DPR.

Karena itu, angka Rp70 juta bukan tunjangan tunai bulanan yang masuk ke rekening anggota DPR.

Hak pensiun juga diatur

Hak anggota DPR tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk hak setelah masa jabatan.

Dalam ketentuan tersebut, besaran pensiun dihitung berdasarkan masa jabatan. Formula yang dijelaskan DPR adalah 1 persen per bulan dari dasar pensiun, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen. Masa jabatan lima tahun, misalnya, dihitung 60 persen dari dasar pensiun.

Namun, skema pensiun pejabat negara juga menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi. Pada Maret 2026, MK meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang UU Nomor 12 Tahun 1980, khususnya terkait hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. DPR kemudian menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Karena itu, ketentuan pensiun perlu dibedakan dari penerimaan rutin anggota DPR yang masih aktif.

Bukan sekadar gaji Rp4,2 juta

Jika hanya melihat gaji pokok, anggota DPR menerima Rp4,2 juta per bulan. Namun, struktur hak keuangan mereka jauh lebih luas karena mencakup sejumlah tunjangan, fasilitas kerja, biaya kegiatan kedinasan, hingga hak setelah masa jabatan.

Pada saat yang sama, tidak semua angka yang pernah muncul dalam daftar penerimaan masih berlaku. Tunjangan perumahan Rp50 juta, misalnya, sudah tidak dapat diperlakukan sebagai penerimaan bulanan rutin pada 2026.

Karena itu, angka mengenai penghasilan anggota DPR perlu dibedakan antara gaji pokok, tunjangan rutin, fasilitas penunjang tugas, biaya perjalanan dinas, dan hak pasca-jabatan. Masing-masing memiliki dasar, mekanisme, serta periode pemberlakuan yang berbeda.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa tergusur
POLITIK

Setahun Menjabat, Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu

14 September 2026
karhutla
POLITIK

Puan Minta Lahan Bekas Karhutla yang Jadi Kebun Sawit Diselidiki

10 September 2026
Next Post
Kebakaran hutan

Api Kebakaran Mendekati Pusat Latihan Gajah Way Kambas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Satu Pengunjung Zentrum Yang Positif Narkoba Berakhir Direhabilitasi

Satu Pengunjung Zentrum Yang Positif Narkoba Berakhir Direhabilitasi

11 Desember 2021
Harga cabai rawit

Harga Cabai Rawit Semakin “Pedas” Tembus Rp 104 Ribu Per Kilogram

25 Maret 2026
air keras

Desakan Usut Dalang Menguat, Kasus Air Keras Aktivis Kontras Masuk Babak Baru

19 Maret 2026
Keren! Bima Arya Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Baznas

Keren! Bima Arya Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Baznas

16 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In