BogorOne.co.id | Jakarta – Keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan tentang kesetaraan pelayanan bagi warga binaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Trisno Raharjo, menilai penggunaan fasilitas di dalam lapas harus transparan dan tidak menimbulkan perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu.
Sorotan itu muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga pada Rabu (23/9/2026).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menjelaskan, bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan sarana asimilasi dan edukasi (SAE). Meski begitu, Ditjenpas masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.
Trisno mengatakan, penyediaan fasilitas yang layak di lembaga pemasyarakatan merupakan hal positif. Namun, fasilitas tersebut harus diberikan berdasarkan standar pelayanan yang jelas dan menjunjung prinsip kesetaraan.
“Saya sangat senang kalau kita punya lapas yang fasilitasnya bagus, artinya ruangan-ruangan yang bagus bagi para narapidana yang menjalani hukuman, tetapi harus semua mendapatkan fasilitas yang sama bagusnya,” ujar Trisno, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, program pembinaan bagi warga binaan memang diperlukan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. Namun, program tersebut tidak boleh menjadi pembenaran bagi pemberian fasilitas berlebihan kepada kelompok tertentu, terlebih jika terdapat perbedaan mencolok dalam pelayanan.
“Kalau hanya sebagian saja, bahkan terdiri dari kategori mewah, menurut saya itu tidak sesuai. Karena kalau penjara, harusnya sama bentuk pelayanannya,” katanya.
Trisno menilai, persoalan fasilitas di Lapas Cibinong tidak cukup dilihat dari kondisi fisik bangunan. Otoritas pemasyarakatan perlu menjelaskan fungsi setiap fasilitas, dasar penggunaannya, serta pihak-pihak yang berhak mengaksesnya.
“Jarang-jarang fasilitas yang bagus itu ada di lembaga pemasyarakatan. Jarang, bukan berarti tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai kapasitas hunian Lapas Cibinong. Menurut Trisno, apabila lapas tersebut masih mengalami kelebihan kapasitas, sementara terdapat fasilitas yang sangat baik bagi kelompok tertentu, kondisi itu perlu dijelaskan oleh pihak berwenang.
Sebaliknya, jika Lapas Cibinong memang menjadi lapas percontohan dengan fasilitas yang lebih memadai, pemerintah perlu menyampaikan dasar penetapan dan standar pelayanan yang diterapkan.
“Kalau ternyata tidak ada kelebihan kapasitas, itu nanti bisa dijelaskan oleh pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa memang Lapas Cibinong itu adalah percontohan dan bagus. Kalau ternyata tidak, ya tidak bisa kemudian bilang itu tidak terjadi,” kata Trisno.
Selain kesetaraan, Trisno menekankan pentingnya transparansi dalam membedakan fasilitas yang diperuntukkan bagi warga binaan yang masih menjalani pidana dengan fasilitas yang digunakan dalam program asimilasi.
Menurut dia, publik berhak memperoleh informasi mengenai siapa saja yang berada di dalam area hunian lapas dan siapa yang mengikuti program asimilasi, termasuk dasar pemberian akses terhadap fasilitas tertentu.
“Kalau dia asimilasi, itu harus terinformasikan. Keterbukaan kepada publik melalui sarana informasi yang ada, siapa saja yang tetap ada di ruangan penjara dan siapa saja yang terkait dengan proses asimilasi, itu harus jelas,” ujarnya.
Trisno berharap temuan Ombudsman tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penggunaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan aturan, sekaligus menjamin kesetaraan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post