• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Setelah Melalui Proses Panjang Sejak Tahun 2018, DPRD Tetapkan PERDA Perubahan RTRW

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2021
in ADVERTORIAL, BOGOR RAYA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Setelah Melalui Proses Panjang Sejak Tahun 2018, DPRD Tetapkan PERDA Perubahan RTRW
282
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah melalui proses panjang sejak tahun 2018 silam, akhirnya DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin WakilKetua I JenalMutaqin, SH, Rabu 9 Juni 2021 lalu.

Penetapan Raperda Perubahan RTRW menjadi Perda ini, menyusul rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor di tingkat Pemerintah pusat, Jawa Barat dan pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Bogor. Proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini relatif panjang karena dibahas sejak tahun 2018 silam, yakni sejak keanggotaan DPRD Kota Bogor periode lalu atau Masa Bhakti 2014 – 2019  sampai dengan keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2019 – 2024.

Revisi RTRW Kota Bogor tersebut memiliki perubahan besar,  hal itu terjadi pada perencanaan pembangunan light rail transit (LRT) di Kota Bogor serta adanya wacana pembangunan konsepTransit Oriented Development (TOD) di tiga wilayah di Kota Bogor. Pembangunan konsep TOD di Kota Bogor, terbagi menjadi tiga jenis yaitu tingkat kota, sub kota dan lokal, itu semua akan dipusatkan di Wilayah Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara  dan wilayah Bubulak Kecamatan Bogor Barat.

BERITA LAINNYA

peternakan ayam

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026

Pembangunan berorientasi TOD merupakan sebuah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi sehingga menciptakan sebuah kota yang efisien. Konsep Transit Oriented Development memiliki sebuah tujuan yaitu untuk memberikan sebuah alternatif dan pemecahan masalah bagi pertumbuhan metropolitan yang cenderung memiliki pola pengembangan yang berorientasi. Konsep Kawasan TOD mengintegrasikan jaringan transit secara regional dan melengkapi strategi pengembangan lingkungan yang telah ada di sekitar simpul transit. Kawasan TOD menggabungkan guna lahan residensial, perdagangan, jasa, perkantoran, ruang terbuka dan ruang publik, sehingga memudahkan masyarakat dan pengguna untuk melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, maupun moda transportasi umum.

Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kota ini.

Seperti diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj.SriKusnaeni, STP. MEI. pada penyampaian laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021 lalu, ia mengatakan bahwa secara substansi perubahan tidak mencapai 50 persen, namun secara sistematika penulisan terdapat perubahan 75 persen dari 108 pasal yang ada di Perda Nomo 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031. “Hal tersebut dikarenakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru dan secaraLegal Drafting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,”  ujarnya.

Terkait Kawasan Pemerintahan, sambung Sri Kusnaeni, disepakati untuk tetap mencantumkan redaksi yang ada pada muatan Raperda Hasil Panitia Khusus yang telah diparipurnakan pada 28 Desember 2018 silam dengan penambahan luas wilayah. Raperda tentang perubahan atas PerdaNomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, ungkap Sri Kusnaeni.

Menurut, Sri, demikian panggilan singkat Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa berkenaan dengan kebutuhan pengembangan pusat pemerintahan baru di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor sepakat dengan Pasal 53 Raperda hasil persetujuan Kementrian Agrariadan Tata Ruang (ATR) yang menyebutkan jumlah luasan kawasan perkantoran.

Isi Pasal 53 tersebut, tambah SriKusnaeni, adalah Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf C dengan sebaran luas lebih kurang 128 Ha ditetapkan sebagai berikut : Kantor Pemerintah Tingkat Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan. Kantor atau Balai atau Lembaga Penelitian skala Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan dan Kawasan perkantoran pemerintahan baru di Kecamatan Bogor Barat/wilayahpengembangan (WP) Pasima, Kecamatan Tanah Sareal /WP Utara dan Kecamatan Bogor Timur serta Selatan/WP Daksina.

Menurut Sri Kusnaeni, kebijakan mengenai luasan kawasan pertanian sebagaimana diatur pada Pasal 47 Perda ini, yaitu kawasan pertanian terdiri dari kawasan tanaman pangan dan kawasan peternakan yang telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adapun kawasan tanaman pangan lebih kurang seluas 127 hektar tersebar di wilayah Kecamatan Bogor Barat yaitu di Kelurahan Balumbang jaya, Bubulak, Margajaya, Pasir jaya dan Kelurahan Sindangbarang. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan terdapat di Kelurahan Cikaret, Pakuan, Rancamaya dan Mulyaharja. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Timur terdapat di Kelurahan Katulampa. Sementara kawasan peternakan yaitu Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai RPH regional di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat dengan luas lebih kurang 3 hektar, ungkap Sri Kusnaeni.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri Kusnaeni, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Advertorial/***)

Tags: DPRDKota BogorPerdaPerda PerubahanRTRW

Related Posts

peternakan ayam
BOGOR RAYA

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN
BOGOR RAYA

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan
BOGOR RAYA

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026
Alun-Alun Empang
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Tata Kawasan Alun-Alun Empang Jadi Ruang Publik

24 Juni 2026
Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga
BOGOR RAYA

Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga

24 Juni 2026
Next Post
Gandeng Pangdam III Siliwangi, Untuk Garap 33 Jembatan Gantung

Gandeng Pangdam III Siliwangi, Untuk Garap 33 Jembatan Gantung

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

wartawan

Diduga Dibunuh, Wartawan di Pangkalpinang Ditemukan Tewas dalam Sumur

9 Agustus 2025
Kawal Aspirasi Warga BMW, DPRD Sidak Lokasi dan Panggil Pihak Pengembang serta Dinas Terkait

Kawal Aspirasi Warga BMW, DPRD Sidak Lokasi dan Panggil Pihak Pengembang serta Dinas Terkait

25 Oktober 2023
Sungai Cisadane ambrol

Tebing Cisadane Ambrol, Dua KK di Bogor Terpaksa Mengungsi Tengah Malam

23 Februari 2026
PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

4 November 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In