BogorOne.co.id | Cianjur – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur menemukan ladang tanaman khat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), tepatnya di wilayah Puncak Cianjur. Tanaman khat (Catha edulis) yang mengandung katinone, zat psikoaktif golongan I ditemukan tumbuh di lereng terjal yang sulit dijangkau.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada 8 Oktober 2025. BNN kemudian melakukan penyelidikan hampir satu bulan di wilayah Pasir Sumbul, kawasan Puncak.
“Kami mendapatkan informasi awal dari warga, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyisiran dan ditemukanlah ladang itu,” ujar Kepala BNN Cianjur, M Affan Eko Budi Santoso, dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 28 November 2025
Pada 15 Oktober, tim menemukan lahan berisi tanaman khat di Kampung Puncak, Desa Ciloto. Lokasi berada di jalur sepeda Agro Wisata Gunung Mas dan masuk kawasan Pasir Sumbul. Tanaman ditanam di lereng curam dengan vegetasi rapat sehingga tidak terlihat dari jalur umum.
“Lokasinya tersembunyi dan sulit diakses. Tapi setelah kami cek satu per satu, benar ada puluhan pohon khat yang tumbuh subur,” kata Affan.
Pendataan yang dilakukan pada 5 November mencatat ada 75 pohon khat dengan tinggi 1,5 sampai 2,5 meter di area sekitar 10 ribu meter persegi. Dua sampel kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI. Hasil yang keluar pada 24 Oktober memastikan tanaman itu positif mengandung alkaloid katinone sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
“Hasil lab jelas, tanaman ini mengandung katinone dan masuk Narkotika Golongan I,” ujar Affan.
Setelah hasil laboratorium diterima, BNN memusnahkan seluruh tanaman khat, baik di lokasi maupun di kantor BNN Cianjur. “Tidak ada satu pun yang kami biarkan. Semua kami cabut dan musnahkan,” katanya.
BNN juga mendalami dugaan pola distribusi khat yang menyasar wisatawan Timur Tengah di kawasan Puncak dan Cipanas. Menurut Affan, peredaran dilakukan secara tertutup, biasanya melalui sopir pribadi wisatawan atau oknum di vila.
Khat biasanya dikonsumsi dengan cara dikeringkan lalu diseduh seperti teh. Zat katinone memberi efek euforia dan meningkatkan energi dalam durasi empat hingga enam jam, sebelum pengguna mengalami kelelahan atau depresi. Penggunaan jangka panjang dapat memicu strok, depresi berat, halusinasi, gangguan jantung, hingga kanker.
BNN menyatakan akan memperketat patroli di kawasan Puncak untuk mencegah penanaman kembali serta melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku.
“Kami tidak akan toleransi. Ini kawasan wisata, kawasan taman nasional, dan yang ditanam adalah narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan,” kata Affan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post