BogorOne.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan saudaranya, Yahya Cholil Staquf (Gus Alex), terus berjalan.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai jadwal penahanan, KPK menegaskan bahwa tindakan paksa tersebut akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
Kedua tokoh tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada musim haji sebelumnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang merampungkan pemberkasan dan mengumpulkan keterangan saksi kunci guna memperkuat konstruksi hukum.
“Penahanan adalah kebutuhan penyidikan. Kami pastikan proses ini transparan dan segera dilakukan begitu syarat subjektif dan objektif terpenuhi,” tegasnya di Jakarta, pada Jumat 9 Januari 2026.
Kasus ini menarik perhatian besar karena menyangkut hak ribuan calon jemaah haji yang terdampak oleh dugaan permainan kuota. KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, tim hukum tersangka menyatakan akan tetap kooperatif dan sedang menyiapkan langkah pembelaan atas tuduhan yang disangkakan.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post