BogorOne.co.id | Cibinong – Polres Bogor berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan serta penghimpunan dana tanpa Izin dengan modus Investasi dengan alih-alih program tabungan, di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR (32 tahun) yang merupakan seorang guru Madrasah di Kecamatan Sukmajaya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa tersangka IR melakukan aksinya di mulai pada awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka keluarga dan tetangga.
“IR ini mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar Rp 2 juta hingga Rp5 juta. Uang itu digunakan untuk mengisi saldo Aplikasi Trading Binomo dan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen perbulan. Awal berjalan lancar dan keuntungan diberikan kepada para nasabah,” ujarnya.
Hal itu kata Harun, membuat para nasabah atau Investor yang ingin menanam modal di Investasi saham tersebut semakin banyak, tersangka IR pun merekrut beberapa orang untuk dijadikan karyawan.
“Tetapi, pada bulan Juli tersangka IR sering mengalami kekalahan di trading saham aplikasi Binomo,” jelasnya.
Namun tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, dimana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan/ profit yang di janjikan kepada nasabahnya.
Lalu, bulan Juli 2020 tersangka IR mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri dan melakukan perubahan teknis dimana pemberian keuntungan yang tadinya di berikan setiap awal bulan mejadi 3 (tiga) bulan sekali dan merubah tanda bukti investasi para nasabah.
“Seiring berjalannya waktu tersangka IR ini pun tidak dapat lagi merealisasikan keuntungan para investornya. Begitu juga modal investasi pun tidak pernah dikembalikan,” jelasnya.
Akibatnya para nasabah merasa dikelabui oleh tersangka IR. Dikarenakan dana yang dijanjikan (keuntungan 40 persen) tidak ada dan modal pun tidak dikembalikan korban melaporkan ke Polres Bogor.
Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian diamankan oleh Tim Resmob dikontrakan tersangka di Kp. Paseh, Desa Padasuka, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang.
Berdasarkan data rekapan yang didapat dari Saksi Wahyudi, korban dari Bisnis investasi tersebut mencapai 837 orang dengan nilai tabungan/ investasi adalah sebesar Rp.15.841.908.134,00.
Kemudian ditambah dari nasabah sdri. EEM melalui program Arisan dan sembako yang uangnya juga disetorkan kepada tersangka sebesar Rp.7.588.361.000,00. “Total dana yang di perkirakan masuk kepada tersangka sekitar Rp.23.430.269.134,00,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka IR berupa 3 (tiga) lembar kwitansi, 1 (satu) berkas akta pendirian koperasi Bhakti Kirana mandiri, 1 (satu) lembar surat Kep. Menkumham RI tentang pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri, 1 (satu) lembar surat keterangan surat domisili usaha.
Lalu ada 8 buah buku tabungan dari beberapa bank, 2 (dua) unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, 8 (delapan) buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 (satu) buah laptop dan surat-surat tanah terkait 12 (dua belas) obyek bidang tanah seluas kurang lebih 31.162 M2.
Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar,” Handreas. (Yud)

























Discussion about this post