BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polsek Citeureup menangkap seorang pria berinisial KJ (51) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan meresahkan warga dalam kondisi mabuk. Penangkapan dilakukan, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Bina Marga, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga terkait seorang pria yang mabuk dan marah-marah di lingkungan sekitar.
“Anggota piket fungsi menerima laporan warga. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Eddy, Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut Eddy, saat diamankan pelaku masih dalam kondisi mabuk dan mengganggu ketertiban masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Citeureup untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa KJ merupakan buronan Polsek Citeureup. Eddy menyebut pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dari sel tahanan saat menjalani masa penahanan.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eddy.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post