BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2025).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saksi yang diperiksa antara lain Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, yang tiba di KPK pukul 08.23 WIB. KPK belum merinci materi maupun kapasitas pemeriksaan terhadap Ono dan saksi lain.
Tujuh saksi lain yang diperiksa adalah Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air), Dede Haerul (Kepala Bidang Pembangunan Jalan), Ahmad Fauzi (Kepala Bidang Pembangunan Jembatan), Teni Intania (Kepala Bidang Bina Konstruksi), Agung Jatmika (PPK Sumber Daya Air), Hasri (PPK Pembangunan Jalan), dan Tulus (PPK Pembangunan Jembatan) di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat praktik suap ijon proyek, yakni penerimaan uang sebelum proyek dilelang resmi.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima Rp 9,5 miliar dari pihak swasta. Selain itu, Ade juga diduga menerima gratifikasi sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Ade dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post