BogorOne.co.id | Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu belum juga bergerak di DPR bersama pemerintah. Salah satu penyebabnya, draf yang ada saat ini belum dilengkapi naskah akademik sebagai dasar pembahasan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan dokumen RUU Pemilu yang tengah diperdalam masih berupa paper atau bahan awal, bukan rancangan resmi yang utuh.
“Belum naskah akademik atau draf awal. Kita masih melakukan pengayaan,” kata Zulfikar di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Menurut dia, dokumen awal tersebut memang sudah memuat sejumlah isu krusial, termasuk opsi pengaturan jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, seluruh substansi masih dalam tahap pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik hingga kalangan ahli.
Kondisi itu membuat pembahasan RUU Pemilu sempat tertunda, termasuk dalam forum rapat pimpinan bersama kelompok fraksi di DPR.
“Kalau yang sudah ada sekarang belum pas kalau langsung dibawa ke rapat internal yang melibatkan seluruh anggota,” ujarnya.
Zulfikar menekankan perlunya percepatan pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, tahapan pemilu berikutnya sudah mulai berjalan pada 2027, sementara proses rekrutmen penyelenggara pemilu akan dimulai pada akhir tahun ini.
“Akibatnya akhir tahun ini sudah masuk tahapan awal Pemilu 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara,” kata dia.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post