BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebuah kafe di RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, disegel Satpol PP Kota Bogor setelah diprotes warga karena diduga menjual minuman keras, Kamis, 15 Januari 2026.
Puluhan warga menggelar aksi protes di depan kafe tersebut. Mereka menilai operasional kafe tidak sesuai dengan izin usaha yang dikantongi dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Perwakilan warga Katulampa, Firdaus Chaerul, mengatakan kafe tersebut mengantongi izin sebagai restoran atau usaha kuliner, namun dalam praktiknya diduga menjual minuman beralkohol.
“Izinnya restoran atau kuliner, tapi faktanya menjual minuman beralkohol, bukan hanya golongan A bahkan sampai golongan C,” kata Firdaus.
Firdaus menyebut dugaan tersebut diperoleh dari aduan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh warga. Penelusuran dilakukan dengan pengecekan langsung di lokasi dan melalui media sosial kafe.
“Ada warga yang membeli langsung, kemudian di akun Instagram kafe juga ditemukan promosi minuman beralkohol,” ujarnya.
Atas temuan itu, warga RW 01 Katulampa membuat petisi penolakan terhadap keberadaan kafe tersebut. Menurut Firdaus, seluruh warga di lingkungannya sepakat menolak operasional kafe.
“Penolakan ini 100 persen dari warga RW 01 dan dibuktikan dengan petisi,” katanya.
Firdaus meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam memberikan izin usaha, terutama di wilayah yang mayoritas penduduknya religius dan dekat dengan fasilitas ibadah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan penyegelan dilakukan untuk menjaga kondusivitas sambil menunggu hasil klarifikasi.
“Penutupan ini bersifat sementara sampai ada bukti atau klarifikasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C,” kata Asep.
Asep mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap daftar menu kafe hanya menemukan minuman beralkohol golongan A. Minuman golongan B dan C yang dikeluhkan warga belum ditemukan.
“Kafe ini juga belum beroperasi penuh dan masih dalam tahap uji coba pembukaan,” ujarnya.
Meski demikian, Asep memastikan penyelidikan akan tetap dilanjutkan. Satpol PP akan memanggil pengelola kafe untuk dimintai keterangan sekaligus melengkapi dokumen perizinan yang dimiliki.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post