BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah memastikan hari pertama Ramadan 1447 Hijriah pada 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Ketentuan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 yang diteken pada September 2025.
Dalam SKB tersebut, awal puasa Ramadhan, baik berdasarkan prediksi Muhammadiyah maupun perkiraan pemerintah bersama Nahdlatul Ulama (NU), tidak masuk daftar tanggal merah. Pemerintah hanya menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada periode Idulfitri 1447 Hijriah.
SKB Tiga Menteri Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026. Aturan ini ditandatangani pada Jumat, 19 September 2025, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut dimaksudkan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda tahunan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut keputusan itu telah melalui kajian teknis lintas kementerian.
Berdasarkan SKB, libur nasional Idulfitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret, dan Minggu, 22 Maret 2026. Adapun cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada Jumat, 20 Maret, serta Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026.
Sementara itu, penentuan awal Ramadhan 2026 masih berpotensi berbeda. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal dan Kalender Hijriah Global Tunggal. Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama NU diperkirakan memulai puasa pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan keputusan final menunggu hasil Sidang Isbat yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Dengan tidak ditetapkannya awal Ramadhan sebagai hari libur, masyarakat tetap beraktivitas normal pada hari pertama puasa, sambil menyesuaikan pelaksanaan ibadah dengan ketetapan masing-masing organisasi atau keputusan pemerintah.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post