BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sebanyak empat pasangan bukan suami istri terjaring razia saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan hotel di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis, 22 Januari 2026.
Penertiban dilakukan jajaran Polsek Cileungsi bersamaan dengan proses eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tanah dan bangunan hotel seluas 343 meter persegi di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol, Desa Gandoang.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, secara umum pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Namun, petugas menemukan sejumlah kamar hotel yang masih terkunci sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Saat saya ketuk dan dibuka, ternyata ada beberapa pasangan yang bukan suami istri. Mereka sedang menginap,” kata Edison.
Keempat pasangan tersebut kemudian diminta keluar dari kamar dan dimintai identitas diri oleh petugas. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di lokasi yang diduga digunakan oleh pasangan-pasangan tersebut.
Edison menambahkan, pihaknya telah mengimbau pengelola hotel di sekitar lokasi agar tidak menerima tamu selama proses eksekusi berlangsung. Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan.
“Hingga pagi hari, masih ada tamu yang diterima dan menginap,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan yang berlaku di wilayah hukum Polsek Cileungsi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post