BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengecam syarat staycation oleh perusahaan sebelum memperpanjang kontrak karyawannya di beberapa perusahaan besar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya segera mengusut sampai ke akar masalah tersebut untuk mengonfirmasi kebenaran dari isu yang viral di media sosial tersebut.
“Secepatnya Kemanaker bakal bergerak,” kata Anwar Sanusi, melansir Portal, Kamis (4 Mei 2023).
Anwar menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mencari perusahaan yang melakukan praktek tersebut.
“PIhaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan maupun kepada pelakunya jika terbukti benar melakukan praktek tersebut,” ujarnya.
Anwar juga mengungkap akan berkoordinasi dengan serikat pekerja hingga asosiasi untuk menelisik lebih jauh perusahaan mana saja yang melakukan praktik tersebut.
“Kami akan berkerjasama dengan serikat dan asosiasi agar tahu di mana dilakukan praktik tersebut serta dalam rangkaian memberikan sosialisasi,” tandasnya.(Ir-v)
Discussion about this post