BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor akan mulai menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah di kawasan Jalur Puncak mulai Juni 2026. Bangunan yang berada di atas saluran irigasi, selokan, hingga badan jalan diminta dibongkar secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh petugas.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan penertiban menjadi bagian dari penataan dan pelebaran jalan di kawasan simpang Puncak Bogor.
“Kalau ada bangunan di selokan atau tanah jalan, kami minta membongkar sendiri. Kalau tidak, nanti dilakukan pembongkaran oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme,” kata Eko, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, pemerintah daerah membedakan penanganan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah negara dengan lahan milik warga. Untuk bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah, penertiban akan dilakukan tanpa skema ganti rugi.
Adapun untuk lahan milik warga yang terdampak proyek pelebaran jalan, Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan mekanisme pembebasan lahan melalui pemberian kompensasi.
“Kalau tanahnya untuk pelebaran dan itu tanah milik, berarti diperlukan pembebasan lahan. Sekarang sedang proses appraisal untuk menentukan nilai kompensasi atau ganti untung yang diberikan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, proses penertiban akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari UPT wilayah setempat, Dinas Perumahan dan Permukiman, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah akan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Nanti setelah UPT dan Dispetarung memberikan peringatan pertama dan kedua, baru Satpol PP melakukan penertiban, khususnya untuk bangunan di atas tanah pemerintah atau bangunan yang tidak sesuai izin,” kata dia.
Pemkab Bogor menargetkan tahapan eksekusi penertiban dan pengerjaan fisik penataan kawasan Puncak mulai berjalan pada Juni 2026.
“Yang jelas bulan depan kita sudah mulai eksekusi. Bulan Juni sudah mulai bergerak dari semua sektor,” ujar Eko.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post