BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor menangkap dua orang pelaku sengaja menyebarkan uang palsu dengan modus belanja di warung, Rabu (11/08/21).
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, dua orang pelaku berinisial berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor telah diamkan.
“Kami juga amaknak barangbukti berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok. Telah kami amankan,” ungkap Kapolsek.
Pemgungkapan peredaran uang palsu yang dilakukan pada di masa PPKM level IV ini berdasarkan laporan warga, dan langsung di kembangkan.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” jelasnya.
Sementara Kapolres Bogor AKBP Harun saat dikonfirmasi, pihaknya berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Ada dua pelaku masing-masing berinisial AG (48) dan AR (23). Di tangan mereka kami amankan uang palsu senilai Rp1,5 juta,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus membelanjakan uang tersebut ke warung-warung yang telah menjadi incaran mereka.
“Ada 11 warung yang menjadi di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi yang menjadi korban uang palsu ini,” jelasnya.
Tak hanya uang palsu, Polres Bogor juga mengamankan uang kembalian dari warung yang menjadi korban pelaku sebesar Rp330 ribu, beserta lima bungkus rokok hasil kejahatan.
“Saat ini kedua pelaku kami amankan Polsek Cileungsi. Kami libatkan ahli dari Bank Indonesia untuk pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Harun. (Yudi)























Discussion about this post