BogorOne.co.id | Kota Bogor – Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan sedikitnya 16 pasangan yang diduga terkait prostitusi di sebuah hotel di kawasan Jalan Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (11/08/21) malam.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 24 laki-laki dan 26 perempuan yang berada di kamar terpisah.
Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Sehingga langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.
Menyikapi hal itu, pihaknya menerjunka Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan yang terdiri dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila.
“Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan. Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan,” ujarnya.
Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online. “Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila.
“Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya. (Fry)
























Discussion about this post