BogorOne.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 H / 2026 M sebesar Rp45.000 per jiwa. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadan.
Ketetapan tersebut diputuskan melalui hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Bogor, Kementerian Agama Kota Bogor, serta MUI Kota Bogor. Angka Rp45.000 ini merupakan hasil konversi dari kewajiban zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang disesuaikan dengan fluktuasi harga beras kualitas premium di pasar saat ini. Untuk fidyah minimal Rp. 15.000.
Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla S.Ag, M.E, menyampaikan bahwa penyesuaian nilai uang ini dilakukan agar pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) tetap memiliki nilai manfaat yang setara dengan kebutuhan pokok saat ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui unit pengumpul zakat (UPZ) resmi Baznas terdekat atau langsung melalui kanal digital BAZNAS, agar pendistribusiannya kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan bisa lebih maksimal dan tepat waktu,” ujarnya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Bogor juga tetap melayani pembayaran Zakat Mal, Infak, dan Sedekah. Seluruh dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui berbagai program unggulan, mulai dari bantuan pangan, kesehatan, hingga beasiswa pendidikan bagi keluarga prasejahtera di 6 kecamatan se-Kota Bogor.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya, kantor layanan BAZNAS Kota Bogor tetap terbuka selama jam operasional Ramadan, didukung dengan layanan jemput zakat untuk memudahkan para muzzaki.
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post