BogorOne.co.id | Kabuaten Bogor – Pelarian NW, 25 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya cacat permanen, berakhir di tangan Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap NW, Rabu, 5 Februari 2026, setelah buron sejak November 2024.
Kapolsek Gunungsindur, Komisaris Polisi Budi Santoso mengatakan penangkapan NW merupakan hasil penyelidikan intensif atas kasus pembegalan yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka berat di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam.
“Setelah melakukan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Ia merupakan target kami dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat,” kata Budi, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Budi, pelaku beraksi dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku memepet dan langsung mengayunkan senjata tajam untuk melumpuhkan korban sebelum merampas telepon genggam milik korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami cacat permanen. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri dan menjual telepon genggam hasil kejahatannya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri barang bukti lain yang digunakan pelaku. NW dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Bogor,” kata Budi.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post