BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta kepala daerah menyampaikan narasi yang tepat terkait kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan wali kota Denpasar. Itu berpotensi menyesatkan dan dapat membuat masyarakat menjadi bingung,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya dikutip dari beritasatu.com, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial menonaktifkan penerima manfaat PBI-JKN pada desil 6 hingga desil 10.
Kementerian Sosial (Kemensos) menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi memicu kesalahpahaman publik terkait kebijakan pemerintah dalam penataan data penerima bantuan.
“Saya meminta wali kota Denpasar untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf, agar tidak dianggap sebagai kebenaran,” tegasnya.
Gus Ipul menegaskan, penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden, melainkan mengacu pada hasil pemutakhiran data penerima manfaat.
Ia menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sedangkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengatur percepatan pengentasan kemiskinan.
DTSEN menjadi satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan sosial. Regulasi tersebut, kata dia, bukan merupakan perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan.
Kemensos bersama Badan Pusat Statistik melakukan penonaktifan berdasarkan pemutakhiran DTSEN, khususnya bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria diarahkan menjadi peserta mandiri.
Kuota Nasional dan Peran Kepala Daerah
Saifullah menyebutkan, kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terjadi kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.
Di sisi lain, ia menekankan kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memperbaiki serta mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah melalui Kemensos dan BPS juga membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, tepat sasaran dan diterima warga yang berhak.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post