• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Gus Ipul Minta Kepala Daerah Tak Salah Sampaikan Kebijakan PBI-JKN

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2026
in NASIONAL
0
PBI-JKN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto : Dok. rri.co.id

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta –  Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta kepala daerah menyampaikan narasi yang tepat terkait kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan wali kota Denpasar. Itu berpotensi menyesatkan dan dapat membuat masyarakat menjadi bingung,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya dikutip dari beritasatu.com, Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial menonaktifkan penerima manfaat PBI-JKN pada desil 6 hingga desil 10.

Kementerian Sosial (Kemensos) menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi memicu kesalahpahaman publik terkait kebijakan pemerintah dalam penataan data penerima bantuan.

BERITA LAINNYA

pengamanan lalu lintas

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026

“Saya meminta wali kota Denpasar untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf, agar tidak dianggap sebagai kebenaran,” tegasnya.

Gus Ipul menegaskan, penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden, melainkan mengacu pada hasil pemutakhiran data penerima manfaat.

Ia menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sedangkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengatur percepatan pengentasan kemiskinan.

DTSEN menjadi satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan sosial. Regulasi tersebut, kata dia, bukan merupakan perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan.

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik melakukan penonaktifan berdasarkan pemutakhiran DTSEN, khususnya bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria diarahkan menjadi peserta mandiri.

Kuota Nasional dan Peran Kepala Daerah

Saifullah menyebutkan, kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terjadi kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Di sisi lain, ia menekankan kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan memperbaiki serta mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Pemerintah melalui Kemensos dan BPS juga membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, tepat sasaran dan diterima warga yang berhak.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

pengamanan lalu lintas
NASIONAL

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok
NASIONAL

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG
NASIONAL

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan
BOGOR RAYA

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026
sekolah rakyat
NASIONAL

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman untuk Tekan Perundungan

28 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat
NASIONAL

Sidang Gugatan LCC Empat Pilar Kalbar Mulai Bergulir di PN Jakarta Pusat

27 Mei 2026
Next Post
Tiffany & Co

Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co, Terendus Impor Ilegal dan Manipulasi Nilai

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Baznas Kota Bogor Salurkan 1 Ton Beras Inpari Nutrizinc Untuk Tuntaskan Stunting

Baznas Kota Bogor Salurkan 1 Ton Beras Inpari Nutrizinc Untuk Tuntaskan Stunting

13 September 2024
Take Charge of My Heart

Sinopsis Drama Baru Netflix: Take Charge of My Heart dengan Kim Young Kwang dan Chae Soo Bin

29 Juli 2025
Pembongkaran Pasar

Sejarah Berakhir, Plaza Bogor Mulai Dibongkar Pekan Depan

26 Januari 2026
Kemendikdasmen

Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 10.440 Sekolah Mulai Juli 2025

13 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In