BogorOne.co.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta setelah menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan berupa impor ilegal dan manipulasi nilai barang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagian perhiasan bernilai tinggi yang dijual di gerai tersebut tidak dilengkapi dokumen impor.
“Sebagian besar yang masuk itu, barangnya memang enggak bayar. Disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya, segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya dikutip dari beritasatu.com, Sabtu, 14 Februari 2026.
Berdasarkan penelusuran awal Bea Cukai, sejumlah barang disebut berasal dari Spanyol. Modus pelanggaran beragam, mulai dari penyelundupan hingga praktik under-invoicing atau pelaporan nilai impor di bawah harga sebenarnya.
“Memang itu barang Spanyol. Ada yang betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under-invoicing, itu kelihatan semua,” ujar Purbaya.
Praktik tersebut berdampak pada penerimaan negara. Bea masuk dan pajak tidak terbayar sesuai nilai riil karena nilai impor dilaporkan lebih rendah.
“Ada yang bagian separuh, ada yang underinvoicing. Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair, yang menyulitkan saya sehingga income-nya dari Bea Cukai dan Pajak turun,” kata dia.
Purbaya juga mengungkap indikasi keterlibatan aparat dalam perkara ini. Dugaan praktik kongkalikong akan didalami Kementerian Keuangan.
“Sepertinya ada (praktik kongkalikong). Nanti kita lihat siapa yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik impor ilegal dan penghindaran kewajiban kepabeanan. Proses hukum dan penagihan kewajiban pembayaran, kata dia, tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Ke depan hal seperti itu enggak bisa dilakukan lagi.”
Menurut Purbaya, sebagian pelaku usaha mulai menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran setelah dilakukan penindakan. “Sebagian pada insaf, katanya ada yang mau bayar,” ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyegel salah satu toko perhiasan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Februari 2026. Toko tersebut diduga menjual barang impor bernilai tinggi tanpa dokumen pemberitahuan impor barang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha perhiasan dan importir agar menjalankan praktik bisnis sesuai ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post