BogorOne.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Bogor tengah melakukan pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara intensif. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan iuran pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Silvia Oktaviani, memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 27.000 jiwa di Kota Bogor yang dinonaktifkan dari skema APBN maupun APBD.
Angka ini tercatat lebih kecil dibandingkan wilayah tetangga seperti Cibinong yang mencapai 15.000 jiwa untuk kategori tertentu karena faktor jumlah populasi.
Penonaktifan tersebut didasarkan pada proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Silvia menjelaskan bahwa prioritas status aktif diberikan kepada peserta yang berada pada Desil 1 hingga 5. Sementara itu, penonaktifan menyasar peserta pada Desil 6 hingga 10.
“Penonaktifan didasarkan pada asumsi kemampuan ekonomi yang dinilai dari berbagai sumber data terintegrasi, mulai dari data ketenagakerjaan, perindustrian, Dukcapil, hingga statistik. Selain faktor ekonomi, penyebab lainnya adalah temuan data ganda serta data kependudukan yang belum valid,” jelas Silvia.
Meski terdapat penonaktifan, BPJS Kesehatan mencatat progres positif dalam pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan. Sejak awal Januari 2026, capaian reaktivasi telah menyentuh angka 30 hingga 40 persen.
Berdasarkan kebijakan terbaru, reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta dengan kondisi kesehatan khusus atau mendesak.
“Ada kebijakan reaktivasi mengingat adanya kondisi kesehatan khusus. Progresnya terus berjalan secara nasional, dan di Bogor sendiri kami terus melakukan pembaruan data secara intensif,” tambahnya.
Silvia mengimbau masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif untuk tidak panik saat menghadapi kondisi gawat darurat. BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menyiapkan mekanisme khusus agar pelayanan medis tetap berjalan.
“Untuk kegawatdaruratan, kami sudah menyiapkan alur khusus. Peserta dapat berkoordinasi dengan petugas PIPP di rumah sakit yang kemudian bersinergi dengan petugas BPJS Satu. Kasus mendesak seperti pasien cuci darah akan kami kawal melalui laporan langsung agar pelayanan tidak terhenti,” tegasnya.
Terkait jenis penyakit, Silvia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku mengenai daftar layanan medis yang tidak dijamin, seperti kasus HIV atau ketentuan lainnya dalam Perpres.
“Melalui evaluasi rutin dan komitmen lintas instansi ini, layanan JKN di Kota Bogor diharapkan semakin responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post