• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Merasa Dizalimi, Direktur PT MJU Ungkap Adanya Upaya Jahat Terencana dalam Perkaranya

Redaksi by Redaksi
1 Maret 2026
in BOGOR RAYA
0
Merasa Dizalimi, Direktur PT MJU Ungkap Adanya Upaya Jahat Terencana dalam Perkaranya
94
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Direktur PT Menara Jaya Utama (MJU), Fahmy Abdullah Bin Abdullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Hal tersebut disampaikan Fahmy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heny Faridha ini mengagendakan pembelaan terakhir terdakwa atas tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU. L

Fahmy didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terkait transaksi baja ringan.

BERITA LAINNYA

KDKMP

Jaro Ade Minta Koperasi Merah Putih Bogor Aktif Serap Produk Lokal

16 Oktober 2026
meninggal

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Pria di Perumahan Griya Bukit Jaya Bogor

16 Oktober 2026
Jaro Ade

14 Rumah Terdampak Gempa Salak, Jaro Ade Minta Penanganan Segera

16 Oktober 2026
gempa

Antisipasi Bangunan Roboh, Warga Terdampak Gempa Bogor Dievakuasi

16 Oktober 2026

Dalam pembelaannya, Fahmy menyatakan dirinya merasa dizalimi oleh kronologi yang dibangun oleh pelapor dan menduga adanya upaya sistematis untuk menyudutkannya.

“Patut diduga ada upaya jahat yang terencana dari seseorang agar saya menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi penasihat hukum atau pengacara,” ungkap Fahmy.

Fahmy menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, ini murni merupakan sengketa dagang akibat penurunan kondisi bisnis, bukan niat jahat untuk menipu. Fahmy juga menyoroti ketidaksinkronan data kerugian yang muncul selama proses hukum berlangsung.

“Di BAP Kepolisian, sisa hutang saya sebelum dipotong double invoice senilai Rp334 juta. Namun di persidangan, saksi melampirkan bukti giro Rp442 juta, sementara Saksi Pelapor menyebut nominal Rp268 juta. Mana yang harus saya pegang?” tegasnya.

Terdakwa membeberkan bahwa terdapat kesalahan administrasi fatal dari pihak PT Kencana Baja Trada berupa penagihan ganda (double invoice) untuk satu pesanan yang sama. Berdasarkan hitungannya, sisa hutang yang sebenarnya jauh di bawah tuntutan jaksa.

Total Pembayaran: Terdakwa mengklaim telah menyetor total Rp1.618.205.272 melalui Bilyet Giro dan cicilan tunai.

Hutang Riil: Setelah dikurangi fakta double invoice sebesar Rp185 juta dan cicilan tunai Rp83 juta, Fahmy menyebut hutangnya hanya tersisa Rp64.562.418.

Metode FIFO: Mengacu pada prinsip akuntansi First-In, First-Out (FIFO), Fahmy berargumen bahwa invoice yang dijadikan dasar laporan seharusnya sudah dianggap lunas dari total pembayaran miliaran rupiah yang telah dilakukan.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heryandes, SH, menyatakan tetap pada tuntutan dan kesaksian yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tetap pada kesaksian,” ujar JPU singkat menanggapi pertanyaan Hakim mengenai kemungkinan mengajukan tanggapan atau replik.

Sebelumnya, JPU mendakwa Fahmy melakukan penipuan dengan modus menyerahkan 5 lembar Bilyet Giro yang ditolak bank karena dana tidak mencukupi.

Namun, pihak Fahmy telah menunjukkan itikad baik, termasuk menawarkan aset pribadi untuk melunasi sisa kewajiban yang ditolak oleh pelapor.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akhir bagi terdakwa. Persidangan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini murni peristiwa perdata (wanprestasi) atau memenuhi unsur pidana.

Editor : Muttaqien 

Tags: PenggelapanPenipuanPT Kencana Baja TradaPT Menara Jaya UtamaSengketa Dagang

Related Posts

KDKMP
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Koperasi Merah Putih Bogor Aktif Serap Produk Lokal

16 Oktober 2026
meninggal
BOGOR RAYA

Bau Tak Sedap Ungkap Kematian Pria di Perumahan Griya Bukit Jaya Bogor

16 Oktober 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

14 Rumah Terdampak Gempa Salak, Jaro Ade Minta Penanganan Segera

16 Oktober 2026
gempa
BOGOR RAYA

Antisipasi Bangunan Roboh, Warga Terdampak Gempa Bogor Dievakuasi

16 Oktober 2026
Permata Bank Edukasi Siswa SMPN 11 Bogor soal Literasi Keuangan Digital
BOGOR RAYA

Permata Bank Edukasi Siswa SMPN 11 Bogor soal Literasi Keuangan Digital

16 Oktober 2026
1.600 Anak Putus Sekolah, Usulan Pembangunan SMPN 2 Cijeruk Tak Kunjung Direalisasikan
BOGOR RAYA

1.600 Anak Putus Sekolah, Usulan Pembangunan SMPN 2 Cijeruk Tak Kunjung Direalisasikan

16 Oktober 2026
Next Post
Jasa Raharja

Jasa Raharja Imbau Pengusaha Angkutan Bayar Pajak Tepat Waktu

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dedie

Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Keluarga Sebagai Pondasi Integritas

27 Mei 2025
Pemilik Motor Nekad Loncat Untuk Menghadang Aksi Pencurian

Pemilik Motor Nekad Loncat Untuk Menghadang Aksi Pencurian

20 September 2023
DPR RI Nilai Kondisi Terminal Baranangsiang Sudah Tak Layak

DPR RI Nilai Kondisi Terminal Baranangsiang Sudah Tak Layak

20 Maret 2024
Komisi II Minta Bapenda Maksimalkan Pendapatan

Komisi II Minta Bapenda Maksimalkan Pendapatan

28 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In