BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bogor Luh Made Erna Yani mengimbau para pengusaha angkutan umum di Kota dan Kabupaten Bogor serta Depok membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan itu disampaikan menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak angkutan umum yang terungkap dalam operasi penertiban di Kota Bogor, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurut Erna, tingkat kepatuhan pengusaha angkutan terhadap kewajiban pajak dan iuran wajib masih di bawah 80 persen. Dari hasil operasi yang digelar Dinas Perhubungan Kota Bogor, sebagian kendaraan yang terjaring diketahui belum melunasi pajak atau dalam kondisi pajak mati.
“Kami mengarahkan para pengusaha untuk segera memenuhi kewajibannya. Tingkat kepatuhan masih kurang,” kata Erna kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memeriksa kepatuhan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Erna menjelaskan, angkutan umum berpelat kuning memiliki kewajiban membayar iuran tersebut. Namun, untuk angkutan kota dengan jarak tempuh di bawah 50 kilometer, iuran wajib dibebaskan sesuai ketentuan. Meski demikian, kewajiban membayar PKB tetap berlaku.
Ia menambahkan, pembayaran PKB dilakukan bersamaan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Saat ini, kata dia, tersedia berbagai kanal pembayaran seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Mal, Mal Pelayanan Publik, serta aplikasi daring Samsat Sinyal dan Sapawarga milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Erna menilai rendahnya kepatuhan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persepsi bahwa pembayaran pajak rumit hingga faktor ekonomi menjelang hari raya. Ia menegaskan, sistem pembayaran kini semakin mudah sehingga tidak ada alasan untuk menunda kewajiban tersebut.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post