BogorOne.co.id – Direktur PT Menara Jaya Utama (MJU), Fahmy Abdullah Bin Abdullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
Hal tersebut disampaikan Fahmy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heny Faridha ini mengagendakan pembelaan terakhir terdakwa atas tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU. L
Fahmy didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terkait transaksi baja ringan.
Dalam pembelaannya, Fahmy menyatakan dirinya merasa dizalimi oleh kronologi yang dibangun oleh pelapor dan menduga adanya upaya sistematis untuk menyudutkannya.
“Patut diduga ada upaya jahat yang terencana dari seseorang agar saya menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi penasihat hukum atau pengacara,” ungkap Fahmy.
Fahmy menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, ini murni merupakan sengketa dagang akibat penurunan kondisi bisnis, bukan niat jahat untuk menipu. Fahmy juga menyoroti ketidaksinkronan data kerugian yang muncul selama proses hukum berlangsung.
“Di BAP Kepolisian, sisa hutang saya sebelum dipotong double invoice senilai Rp334 juta. Namun di persidangan, saksi melampirkan bukti giro Rp442 juta, sementara Saksi Pelapor menyebut nominal Rp268 juta. Mana yang harus saya pegang?” tegasnya.
Terdakwa membeberkan bahwa terdapat kesalahan administrasi fatal dari pihak PT Kencana Baja Trada berupa penagihan ganda (double invoice) untuk satu pesanan yang sama. Berdasarkan hitungannya, sisa hutang yang sebenarnya jauh di bawah tuntutan jaksa.
Total Pembayaran: Terdakwa mengklaim telah menyetor total Rp1.618.205.272 melalui Bilyet Giro dan cicilan tunai.
Hutang Riil: Setelah dikurangi fakta double invoice sebesar Rp185 juta dan cicilan tunai Rp83 juta, Fahmy menyebut hutangnya hanya tersisa Rp64.562.418.
Metode FIFO: Mengacu pada prinsip akuntansi First-In, First-Out (FIFO), Fahmy berargumen bahwa invoice yang dijadikan dasar laporan seharusnya sudah dianggap lunas dari total pembayaran miliaran rupiah yang telah dilakukan.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heryandes, SH, menyatakan tetap pada tuntutan dan kesaksian yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami tetap pada kesaksian,” ujar JPU singkat menanggapi pertanyaan Hakim mengenai kemungkinan mengajukan tanggapan atau replik.
Sebelumnya, JPU mendakwa Fahmy melakukan penipuan dengan modus menyerahkan 5 lembar Bilyet Giro yang ditolak bank karena dana tidak mencukupi.
Namun, pihak Fahmy telah menunjukkan itikad baik, termasuk menawarkan aset pribadi untuk melunasi sisa kewajiban yang ditolak oleh pelapor.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akhir bagi terdakwa. Persidangan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini murni peristiwa perdata (wanprestasi) atau memenuhi unsur pidana.
Editor : Muttaqien























Discussion about this post