• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Merasa Dizalimi, Direktur PT MJU Ungkap Adanya Upaya Jahat Terencana dalam Perkaranya

Redaksi by Redaksi
1 Maret 2026
in BOGOR RAYA
0
Merasa Dizalimi, Direktur PT MJU Ungkap Adanya Upaya Jahat Terencana dalam Perkaranya
77
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Direktur PT Menara Jaya Utama (MJU), Fahmy Abdullah Bin Abdullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Hal tersebut disampaikan Fahmy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heny Faridha ini mengagendakan pembelaan terakhir terdakwa atas tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU. L

Fahmy didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terkait transaksi baja ringan.

BERITA LAINNYA

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

15 Juli 2026
Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN

Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN

15 Juli 2026
Penutupan Tambang

Penutupan Tambang Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
Masjid Al-Madinah Salurkan Santunan Rp91 Juta untuk 355 Anak Yatim dan Dhuafa

Masjid Al-Madinah Salurkan Santunan Rp91 Juta untuk 355 Anak Yatim dan Dhuafa

14 Juli 2026

Dalam pembelaannya, Fahmy menyatakan dirinya merasa dizalimi oleh kronologi yang dibangun oleh pelapor dan menduga adanya upaya sistematis untuk menyudutkannya.

“Patut diduga ada upaya jahat yang terencana dari seseorang agar saya menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi penasihat hukum atau pengacara,” ungkap Fahmy.

Fahmy menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, ini murni merupakan sengketa dagang akibat penurunan kondisi bisnis, bukan niat jahat untuk menipu. Fahmy juga menyoroti ketidaksinkronan data kerugian yang muncul selama proses hukum berlangsung.

“Di BAP Kepolisian, sisa hutang saya sebelum dipotong double invoice senilai Rp334 juta. Namun di persidangan, saksi melampirkan bukti giro Rp442 juta, sementara Saksi Pelapor menyebut nominal Rp268 juta. Mana yang harus saya pegang?” tegasnya.

Terdakwa membeberkan bahwa terdapat kesalahan administrasi fatal dari pihak PT Kencana Baja Trada berupa penagihan ganda (double invoice) untuk satu pesanan yang sama. Berdasarkan hitungannya, sisa hutang yang sebenarnya jauh di bawah tuntutan jaksa.

Total Pembayaran: Terdakwa mengklaim telah menyetor total Rp1.618.205.272 melalui Bilyet Giro dan cicilan tunai.

Hutang Riil: Setelah dikurangi fakta double invoice sebesar Rp185 juta dan cicilan tunai Rp83 juta, Fahmy menyebut hutangnya hanya tersisa Rp64.562.418.

Metode FIFO: Mengacu pada prinsip akuntansi First-In, First-Out (FIFO), Fahmy berargumen bahwa invoice yang dijadikan dasar laporan seharusnya sudah dianggap lunas dari total pembayaran miliaran rupiah yang telah dilakukan.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heryandes, SH, menyatakan tetap pada tuntutan dan kesaksian yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tetap pada kesaksian,” ujar JPU singkat menanggapi pertanyaan Hakim mengenai kemungkinan mengajukan tanggapan atau replik.

Sebelumnya, JPU mendakwa Fahmy melakukan penipuan dengan modus menyerahkan 5 lembar Bilyet Giro yang ditolak bank karena dana tidak mencukupi.

Namun, pihak Fahmy telah menunjukkan itikad baik, termasuk menawarkan aset pribadi untuk melunasi sisa kewajiban yang ditolak oleh pelapor.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akhir bagi terdakwa. Persidangan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini murni peristiwa perdata (wanprestasi) atau memenuhi unsur pidana.

Editor : Muttaqien 

Tags: PenggelapanPenipuanPT Kencana Baja TradaPT Menara Jaya UtamaSengketa Dagang

Related Posts

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis
BOGOR RAYA

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

15 Juli 2026
Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN
BOGOR RAYA

Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN

15 Juli 2026
Penutupan Tambang
BOGOR RAYA

Penutupan Tambang Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
Masjid Al-Madinah Salurkan Santunan Rp91 Juta untuk 355 Anak Yatim dan Dhuafa
BOGOR RAYA

Masjid Al-Madinah Salurkan Santunan Rp91 Juta untuk 355 Anak Yatim dan Dhuafa

14 Juli 2026
40 bangunan liar
BOGOR RAYA

40 Bangunan Liar di Atas Irigasi Desa Cogreg Dibongkar

14 Juli 2026
Perumda PPJ Manfaatkan Eks Lahan Pasar Bogor Sebagai Area Parkir
BOGOR RAYA

Perumda PPJ Manfaatkan Eks Lahan Pasar Bogor Sebagai Area Parkir

14 Juli 2026
Next Post
Jasa Raharja

Jasa Raharja Imbau Pengusaha Angkutan Bayar Pajak Tepat Waktu

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

sopir ekspedisi

Sopir Ekspedisi Cileungsi Mengaku Dibegal, Ternyata Alihkan Ratusan Karton Susu

3 Maret 2026
Wabup Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara di Dramaga

Wabup Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara di Dramaga

18 April 2025
WHNCD

Peringati WHNCD 2025, RS UMMI Gelar Baksos Kesehatan Gratis

3 Agustus 2025
Underpass Batutulis

Pemkot Bogor dan BTP Kelas I Bandung Segera Perkuat Turap Underpass Batutulis

3 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In