• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Merasa Dizalimi, Direktur PT MJU Ungkap Adanya Upaya Jahat Terencana dalam Perkaranya

Redaksi by Redaksi
1 Maret 2026
in BOGOR RAYA
0
Merasa Dizalimi, Direktur PT MJU Ungkap Adanya Upaya Jahat Terencana dalam Perkaranya
66
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Direktur PT Menara Jaya Utama (MJU), Fahmy Abdullah Bin Abdullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan.

Hal tersebut disampaikan Fahmy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heny Faridha ini mengagendakan pembelaan terakhir terdakwa atas tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU. L

Fahmy didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terkait transaksi baja ringan.

BERITA LAINNYA

13 desa wisata

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026

Dalam pembelaannya, Fahmy menyatakan dirinya merasa dizalimi oleh kronologi yang dibangun oleh pelapor dan menduga adanya upaya sistematis untuk menyudutkannya.

“Patut diduga ada upaya jahat yang terencana dari seseorang agar saya menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi penasihat hukum atau pengacara,” ungkap Fahmy.

Fahmy menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, ini murni merupakan sengketa dagang akibat penurunan kondisi bisnis, bukan niat jahat untuk menipu. Fahmy juga menyoroti ketidaksinkronan data kerugian yang muncul selama proses hukum berlangsung.

“Di BAP Kepolisian, sisa hutang saya sebelum dipotong double invoice senilai Rp334 juta. Namun di persidangan, saksi melampirkan bukti giro Rp442 juta, sementara Saksi Pelapor menyebut nominal Rp268 juta. Mana yang harus saya pegang?” tegasnya.

Terdakwa membeberkan bahwa terdapat kesalahan administrasi fatal dari pihak PT Kencana Baja Trada berupa penagihan ganda (double invoice) untuk satu pesanan yang sama. Berdasarkan hitungannya, sisa hutang yang sebenarnya jauh di bawah tuntutan jaksa.

Total Pembayaran: Terdakwa mengklaim telah menyetor total Rp1.618.205.272 melalui Bilyet Giro dan cicilan tunai.

Hutang Riil: Setelah dikurangi fakta double invoice sebesar Rp185 juta dan cicilan tunai Rp83 juta, Fahmy menyebut hutangnya hanya tersisa Rp64.562.418.

Metode FIFO: Mengacu pada prinsip akuntansi First-In, First-Out (FIFO), Fahmy berargumen bahwa invoice yang dijadikan dasar laporan seharusnya sudah dianggap lunas dari total pembayaran miliaran rupiah yang telah dilakukan.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heryandes, SH, menyatakan tetap pada tuntutan dan kesaksian yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tetap pada kesaksian,” ujar JPU singkat menanggapi pertanyaan Hakim mengenai kemungkinan mengajukan tanggapan atau replik.

Sebelumnya, JPU mendakwa Fahmy melakukan penipuan dengan modus menyerahkan 5 lembar Bilyet Giro yang ditolak bank karena dana tidak mencukupi.

Namun, pihak Fahmy telah menunjukkan itikad baik, termasuk menawarkan aset pribadi untuk melunasi sisa kewajiban yang ditolak oleh pelapor.

Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akhir bagi terdakwa. Persidangan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini murni peristiwa perdata (wanprestasi) atau memenuhi unsur pidana.

Editor : Muttaqien 

Tags: PenggelapanPenipuanPT Kencana Baja TradaPT Menara Jaya UtamaSengketa Dagang

Related Posts

13 desa wisata
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
Car Free Night
BOGOR RAYA

Skywalk Tegar Beriman Diresmikan Malam Ini, Jadi Pusat Perayaan HJB ke-544

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Next Post
Jasa Raharja

Jasa Raharja Imbau Pengusaha Angkutan Bayar Pajak Tepat Waktu

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Polbangtan Kementan Raih Juara Umum FOKRI GAMES VIII

Polbangtan Kementan Raih Juara Umum FOKRI GAMES VIII

15 September 2022
Meriahkan Libur Akhir Tahun, CCM Hadirkan Wahana Ice Skating 

Meriahkan Libur Akhir Tahun, CCM Hadirkan Wahana Ice Skating 

4 Desember 2022
Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

Tak Sekadar Aksi, Buruh Kota Bogor Rayakan May Day dengan Diskusi

13 Mei 2026
Ekonomi Lokal Dorong Kemajuan Daerah melalui Pertanian

Ekonomi Lokal Dorong Kemajuan Daerah melalui Pertanian

31 Desember 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In