BogorOne.co.id | Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang tersangka pengedar ganja berinisial AS, 30 tahun, di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, pada Selasa, 3 Maret 2026. Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat total 40 kilogram.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan bermula dari temuan dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta.
“Setelah kita lakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku, ditemukan dua karung berisi ganja, kira-kira sekitar 30 kilogram,” kata Kusumo.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah orang tua tersangka di Tambun. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan sekitar sembilan kilogram ganja.
Menurut Kusumo, jaringan peredaran ganja tersebut terhubung dengan wilayah Sumatera. Barang itu diduga telah diedarkan ke sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Jakarta, Bekasi, dan Depok.
“Sempat juga mengirim barang ke Surabaya. Selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan Depok,” ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dicampur serbuk kopi untuk menyamarkan aroma.
“Pengirimannya menggunakan paket ekspedisi dan diberi serbuk kopi supaya tidak tercium baunya,” kata Kusumo.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri pemasok ganja dari Sumatera hingga ke wilayah Jabodetabek dan daerah lain.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post