BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Gugun Wiguna, untuk dimintai klarifikasi terkait beredarnya surat permohonan bantuan kepada sejumlah pengusaha.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah surat yang meminta kontribusi dana untuk desa itu menjadi perbincangan di masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan surat yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Citeureup tersebut tidak sah.
Menurut dia, saat ini Gugun Wiguna sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menelusuri latar belakang serta tujuan penerbitan surat tersebut.
“Sudah dipanggil sama Inspektorat,” kata Hadijana pada Rabu, 10 Maret 2026.
Dalam surat yang beredar, pemerintah desa disebut mengajukan permohonan partisipasi dana kepada pengusaha guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Citeureup.
Dana partisipasi tersebut disebut akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta kegiatan lainnya.
Namun, peredaran surat itu memicu sorotan karena muncul sekitar dua pekan menjelang Idulfitri. Padahal, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang adanya permintaan dana atau pungutan dalam bentuk apa pun menjelang Lebaran.
Hadijana menegaskan, ketentuan dalam surat edaran bupati tersebut berlaku bagi seluruh perangkat pemerintah desa.
“Tidak boleh, kan sudah ada edaran. Edaran bupati, sama berlaku buat semuanya,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post