• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Jelang Nataru Diberlakukan PPKM Level 3, PHRI Protes

Redaksi by Redaksi
24 November 2021
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Jelang Nataru Diberlakukan PPKM Level 3, PHRI Protes
91
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 itu, tentu dilaksanakan disemua daerah seperti Kota Bogor yang sebelumnya berstatus PPKM Level 1.

Menyikapi hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor merasa dikecewakan dengan keputusan pemerintah lantaran meratakan status PPKM semua daerah menjadi level 3.

Tidak hanya itu, PHRI juga menilai jerih payah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menurunkan status PPKM menjadi level 1 seakan percuma, jika pada akhirnya kebijakan menjadi level 3 disamaratakan disemua daerah.

BERITA LAINNYA

KPK

Rp1,5 Miliar Disita KPK, Mengapa Kasus Korupsi Pemkab Bogor Belum Berujung Tersangka?

28 September 2026
ditemukan meninggal dunia

Pria Ditemukan Tewas di Area Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

28 September 2026
pencuri sepeda motor

CCTV Jadi Petunjuk, Motor Curanmor Cigudeg Ditemukan di Lebak

28 September 2026
Lapas

Begini Kondisi Lapas Cibinong Pasca-Sidak Imipas soal Fasilitas Mewah

28 September 2026

“Pada dasarnya keputusan itu tidak fair. Pasalnya, kita sudah mati-matian mendorong vaksinasi membantu pemerintah dalam menurunkan status PPKM ke level 1 di Kota Bogor. Memberikan edukasi ke semua pihak, namun keberhasilan  pemerintah kota dalam menurunkan status PPKM ke level 1 menjadi percuma kalau keputusan pusat disamaratakan menjadi PPKM level 3,” ucap Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, Rabu (24/11/2021).

Yuno menegaskan, padahal para pelaku usaha sudah menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal. Yuno mempertanyakan, penerapan PPKM level 3 ini pada realisasinya dilapangan apakah masyarakat akan patuh.

“Kalau tidak, sama saja bohong penerapan PPKM level 3 ini. Kita yang patuh menerapkan kebijakan itu, tetapi kita juga yang dirugikan,” jelasnya.

Terkait Pemkot Bogor berencana akan kembali memberlakukan kebijakna ganjil genap, menurut Yuno, itu bentuk kebijakan untuk keadilan dari pemerintah kota.

Kendati demikian, jika benar diterapkan, tentu semakin membatasi arus lalu lintas. Yuno berharap, tidak membuat kemacetan yang tentunya tidak bagus bagi sektor pariwisata.

“Yaa, kami harap bisa dibuka secara normal dan berikan kepercayaan kepada kami pelaku usaha untuk tetap bisa menjaga protokol kesehatan dengan baik dan benar,” katanya.

Sementara itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 menyatakan pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.

“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2). tempat perbelanjaan; dan (3). tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru. Misalnya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun.

Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhubungan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf n.

Kebijakan itu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19. (Fik)

Tags: Jelang Libur NataruPemkot BogorPHRI ProtesPPKM Level 3

Related Posts

KPK
BOGOR RAYA

Rp1,5 Miliar Disita KPK, Mengapa Kasus Korupsi Pemkab Bogor Belum Berujung Tersangka?

28 September 2026
ditemukan meninggal dunia
BOGOR RAYA

Pria Ditemukan Tewas di Area Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri

28 September 2026
pencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

CCTV Jadi Petunjuk, Motor Curanmor Cigudeg Ditemukan di Lebak

28 September 2026
Lapas
BOGOR RAYA

Begini Kondisi Lapas Cibinong Pasca-Sidak Imipas soal Fasilitas Mewah

28 September 2026
Tanah Sareal Siap Sambut Delegasi Pakistan
BOGOR RAYA

Tanah Sareal Siap Sambut Delegasi Pakistan

28 September 2026
Diarpus Kota Bogor Ajak Wartawan Publikasikan Program Literasi
BOGOR RAYA

Diarpus Kota Bogor Ajak Wartawan Publikasikan Program Literasi

28 September 2026
Next Post
Nagaswara Rilis Single Perdana Sarah Sova Berjudul “Mau Apa Sih”

Nagaswara Rilis Single Perdana Sarah Sova Berjudul "Mau Apa Sih"

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Jumat Sehat, Wartawan PWI Kota Bogor Ramai-ramai Olahraga

Jumat Sehat, Wartawan PWI Kota Bogor Ramai-ramai Olahraga

16 Agustus 2024
Luwihaja Hill

Luwihaja Hill Bogor Tawarkan Glamping di Pinggir Sungai, Tarif Mulai Rp500 Ribu

25 Juli 2025
Human Security Modal Penting Bangsa Indonesia

Human Security Modal Penting Bangsa Indonesia

13 Juli 2023
Tak Miliki Panti Rehab, Pemkab Bogor Kesulitan Hentikan Bisnis Esek-esek 

Tak Miliki Panti Rehab, Pemkab Bogor Kesulitan Hentikan Bisnis Esek-esek 

11 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In