BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kapolres Bogor AKBP Harun beserta jajarannya lakukan pengembangan penyelidikan dan gagalkan peredaran Uang Palsu. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang palsu satu setengah miliar rupiah, Selasa (17/08/21)
Kejadian bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/08/21), yang menangkap dua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun).
Dalam mengedarkan uang palsu tersebut, ke dua tersangka berbelanja rokok pada sejumlah warung Sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
“Saat ini kami telah berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54 tahun), DR (62 tahun), ED (63 tahun),” ungkap Kapolres.
Disini kata Kapolres, saudara (SU) alias (A) dan saudara (DR) alias (R) berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barangbukti senilai satu setengah milyar rupiah.
Sementara pelaku bernama ED berperan sebagai kurir dari TSK DR untuk mengantarkan uang palsu kepada TSK SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250.000,-
Untuk mendapatkan uang palsu 10 juta AR membeli dengan uang asli sebesar 3 juta rupiah, dari TSK SU.
Jadi lanjutnya, total tersangka dalam kasus peredaran uang palsu ada 5 tersangka yang telah berhasil kami tangkap dengan barangbukti uang palsu senilai hampir satu setengah milyar rupiah pecahan Rp.100.000.
“Bukti lainnya ada beberapa pecahan uang palsu yang gagal produksi, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp.330.000,-, 15 (lima belas) bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu,” ujarnya.
Para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. (Yud)























Discussion about this post