• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Wali Kota Bogor Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2026
in BOGOR RAYA
0
Wali Kota Bogor Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Ilustrasi Gemini AI

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas jabatan dan operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban penggunaan aset daerah serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, para pengguna kendaraan dinas juga diminta untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya masing-masing, guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.

BERITA LAINNYA

Forum Kampung Ramah Lingkungan

Pemkab Bogor Bentuk Forum KRL, Targetkan 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan

5 Juni 2026
Bogor Matsuri 2026

Bogor Matsuri 2026 Hadir di Pakansari, Tampilkan Cosplay dan Budaya Pop Jepang

5 Juni 2026
tewas tergantung

Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

5 Juni 2026
pengeroyokan

Keluarga Korban dan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bogor Sepakat Berdamai

5 Juni 2026

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Surat edaran ini ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Editor : Muttaqien 

Tags: kendaraan dinasMudikPemkot BogorSurat EdaranWali Kota Bogor

Related Posts

Forum Kampung Ramah Lingkungan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bentuk Forum KRL, Targetkan 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan

5 Juni 2026
Bogor Matsuri 2026
BOGOR RAYA

Bogor Matsuri 2026 Hadir di Pakansari, Tampilkan Cosplay dan Budaya Pop Jepang

5 Juni 2026
tewas tergantung
BOGOR RAYA

Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

5 Juni 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Keluarga Korban dan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bogor Sepakat Berdamai

5 Juni 2026
HIPMI Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Muscab HIPMI Kabupaten Bogor, Tiga Nama Masuk Bursa Ketua Umum

5 Juni 2026
cabul
BOGOR RAYA

Usut Video Viral Perundungan Pelajar di Kota Bogor, Polisi Amankan Enam Siswa ke Polresta

4 Juni 2026
Next Post
Baznas Kota Bogor Targetkan Pengumpulan Zakat Rp3,7 Miliar hingga Malam Takbiran

Baznas Kota Bogor Targetkan Pengumpulan Zakat Rp3,7 Miliar hingga Malam Takbiran

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Satpol PP Garuk Spanduk “Iklan” Bodong 

Satpol PP Garuk Spanduk “Iklan” Bodong 

10 Agustus 2022
Brigade Pangan

Penyuluh Jabar Siap Dampingi Brigade Pangan, Mentan Dorong Akselerasi Swasembada

20 Oktober 2025
Polresta Bogor Kota Perkuat Komitmen Cegah Aksi Tawuran Pelajar

Polresta Bogor Kota Perkuat Komitmen Cegah Aksi Tawuran Pelajar

29 Maret 2023
P2MI

Menteri P2MI Dorong Lulusan Poltekkes Bekerja di Luar Negeri

25 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In