BogorOne.co.id | Bogor Selatan – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tertibkan sejumlah spanduk beriklan rokok di sejumlah warung yang berada di wilayah Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pantauan BogorOne, sejumlah petugas Satpol PP Kota Bogor, menurunkan beberapa spanduk beriklan brand rokok.
“Ini penertiban spanduk kawasan tanpa rokok, Sejak satu bulan kita sudah berjalan, se-Kota Bogor. Kita sudah keliling ke kelurahan kelurahan dan ini sekarang kita di wilayah Rangga Mekar,” ujar Gakperda Satpol PP Kota Bogor Hera Ermilia, kepada BogorOne, Selasa (09/08/22).
Ia menuturkan, bahwa spanduk iklan rokok sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Bogor, Nomor 10 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Jadi tidak boleh ada iklan rokok, menjual boleh tapi tidak boleh ada iklan dan tidak untuk anak kecil juga,” paparnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, salah satu pemilik toko warung Rani mengatakan, pihaknya sudah ke tiga kali nya di tertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor dan di jalur wilayah Kelurahan Rangga Mekar sudah sering di lakukan penertiban.
“Sudah sering di jalur sini, sudah 3 kali. Tadi yang di bongkar itu spanduk, padahal tidak ada brand rokok cuma SRC, karena SRC itu dari Sampoerna. Jadi di bongkar,” ucapnya. (Yud)
Discussion about this post