BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras terlarang di Kabupaten Bogor setelah mengamankan sekelompok pemuda yang kedapatan berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di kawasan Pasar Aphong, Kecamatan Babakan Madang, Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro mengatakan petugas menemukan satu butir obat keras terlarang di saku salah satu pemuda yang diamankan dalam pemeriksaan di lokasi.
“Dari hasil interogasi, obat tersebut diperoleh dari seorang penjual obat keras,” kata dia, Rabu, 15 April 2026.
Berdasarkan temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial AM, 30 tahun, pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.384 butir obat keras jenis Hexymer, 100 butir Tramadol, serta 180 butir Trihexyphenidyl.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post