BogorOne.co.id | Jakarta – Universitas Indonesia akan memperketat seleksi mahasiswa baru menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan kampus.
Rektor UI, Heri Hermansyah, mengatakan penguatan seleksi akan ditopang kapasitas akademik kampus melalui pendekatan multidisiplin, termasuk kajian gender, untuk mengurai akar persoalan.
“Ke depan, diperlukan kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar masalah secara menyeluruh,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.
Selain seleksi, UI akan memperkuat edukasi melalui program orientasi mahasiswa baru. Materi wajib mencakup isu kekerasan seksual, asusila, narkoba, serta isu kontemporer lain dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
UI menegaskan penonaktifan sementara mahasiswa yang terlibat bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan. Kampus, kata Heri, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, dan perlindungan hak setiap individu.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi langkah UI dalam menangani kasus tersebut, termasuk kebijakan penonaktifan sementara guna menjaga objektivitas proses.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya penguatan koordinasi nasional dalam penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
“Perlu forum koordinasi nasional untuk memperjelas peran satgas dan mendorong pertukaran praktik baik antar kampus,” ujarnya.
Penanganan kasus ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post