BogorOne.co.id | Lumajang – Dua calon jemaah haji lanjut usia di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penipuan bermodus percepatan keberangkatan ke Tanah Suci. Keduanya mengalami kerugian total Rp 81 juta setelah dijanjikan bisa berangkat haji lebih cepat dari jadwal semula.
Korban masing-masing Suminten, 72 tahun, dan Suhari, 74 tahun, warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. Mereka sebelumnya tercatat sebagai calon jemaah haji dengan estimasi keberangkatan pada 2038.
Seorang warga setempat berinisial MS kemudian menawarkan jasa percepatan keberangkatan. Pelaku disebut menjanjikan keduanya dapat berangkat pada 2027, atau sekitar 11 tahun lebih cepat, dengan syarat menyerahkan uang tambahan Rp 81 juta.
Tergiur tawaran tersebut, kedua korban menyerahkan uang secara bertahap dalam beberapa kali pembayaran. Pelaku juga mengaku sebagai petugas Kementerian Haji sehingga membuat korban percaya.
Kecurigaan muncul setelah korban mendatangi kantor Kementerian Haji Lumajang untuk memastikan status keberangkatan sambil membawa kuitansi pembayaran. Dari hasil klarifikasi, petugas menyatakan tidak pernah ada program percepatan keberangkatan haji dengan pungutan biaya seperti yang dijanjikan pelaku.
Kepala Desa Pasrujambe, Sugianto, mengatakan kedua korban kemudian meminta pendampingan untuk melapor ke polisi.
“Beliau ini merasa ditipu oleh pelaku. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 81 juta melalui beberapa kali pembayaran. Karena keduanya ini orang tua yang tidak tahu, mereka meminta didampingi melapor ke polisi,” kata Sugianto, Sabtu, 25 April 2026.
Saat ini, kepolisian setempat tengah menangani perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Kementerian Haji Lumajang, Umar Hasan, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu. Ia menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk percepatan keberangkatan haji di luar prosedur resmi pemerintah.
“Kami tegaskan tidak ada penarikan biaya apa pun untuk percepatan keberangkatan haji. Masyarakat jangan mudah percaya apabila menemui modus seperti ini,” ujar Umar.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post