BogorOne.co.id | Jakarta – Untuk mendalami kasus suap auditor BPK Jawa Barat yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin CS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) di Lapas Sukamiskin Bandung.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/06/22). Menurut Ali Fikri bahwa Rachmat Yasin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021,” ujar Ali Fikri.
Menurut Plt Jubir KPK itu, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan atas saksi
Rachmat Yasin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Rachmat Yasin akan diperiksa di Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” tegasnya.
Namun sayang, Ali Fikri belum menjelaskan secara rinci, terkait permasalahan apa saja yang akan digali dari kakak kandung Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut.
Seperti diketahui, bahwa KPK masih terus mendalami soal dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang dilakukan oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kepada sejumlah auditor BPK Jawa Barat.
Sejauh ini KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat ini.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari pejabat Pemkab Bogor dan oknum auditor BPK Jawa Barat, diantaranya :
1. Ade Yasin, Bupati Bogor
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Iksan Ayatullah, Kasubbid Kas BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
5. Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Jawa Barat Jabar Kasub Auditorat IV Jawa Barat 3 (Pengendali Teknis)
6. Arko Mulawan, Pegawai BPK Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
7. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
8. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa) (*)
Discussion about this post