BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – 19 kepala desa di Kabupaten Bogor dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya sepanjang 2026. Pemerintah Kabupaten Bogor masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pemilihan kepala desa serentak sebelum menentukan langkah lanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, berakhirnya masa jabatan 19 kepala desa tahun ini menjadi bagian dari gelombang pergantian yang lebih besar dalam dua tahun ke depan.
“Konsepnya masih serentak bergelombang, dulu gelombangnya maksimal tiga kali dengan selang waktu dua tahun, karena masa jabatannya sekarang delapan tahun, jadi ada perubahan,” kata Hadijana.
Menurut dia, hingga 2027 jumlah kepala desa di Kabupaten Bogor yang akan berakhir masa jabatannya mencapai 292 orang. Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu kepastian aturan baru dari Kemendagri agar jadwal dan tahapan pilkades bisa disusun.
Ia menjelaskan, selama ini pelaksanaan pemilihan kepala desa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur pola pemilihan serentak bergelombang.
Namun, setelah adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, skema tersebut dinilai berpotensi mengalami penyesuaian.
Hadijana menyebut para kepala desa yang masa jabatannya berakhir tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor.
Sambil menunggu pelaksanaan pemilihan definitif, jabatan kepala desa yang kosong nantinya akan diisi penjabat sementara dari unsur aparatur sipil negara.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post