BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah kasus Covid-19 terus melandai, kini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bogor turun menjadi level 1. Namun hal itu bukan berarti bebas tanpa batas, sebab ada aturan yang tetap harus diikuti.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengaku bersyukur akhirnya Kota Bogor masuk ke level 1. “Alhamdulillah per hari ini Kota Bogor masuk ke PPKM level 1,” kata Bima, Selasa (02/11/21).
Menurut Bima, kondisi saat ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO) yaitu kasus positif Covid 19 kurang dari 20 per orang 100 ribu penduduk per minggu, serta kasus kematian kurang 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, lanjut Bima, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 1 November telah mencapai 86, 87 persen.
Sesuai aturan intruksi Mendagri beberapa protokol kesehatan yang berlaku di PPKM level 1 adalah sekolah tatap muka terbatas sebesar 100 persen.
“Lalu, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen, dan mall dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Tak hanya itu, masih kata Bima, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat di gunakan dengan 75 persen.
Selanjutnya, untuk kapasitas ruangan dan transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen serta resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.
“Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” imbuhnya.
Untuk diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian per Senin (01/11/21).
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021,” bunyi surat tersebut.
DKI Jakarta bersama beberapa wilayah kota/kabupaten di Jawa Barat ditetapkan masuk level 1. Yakni Kota Bogor, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, wilayah Jabodetabek lain yang masuk level 1 yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan Kota Sukabumi, Kota
Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota
Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang,
Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang berstatus level 2.
Sayangnya, Kabupaten Bogor masih berada di level 3 bersama Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Wali Kota Bogor Bima Arya pun menyambut baik keputusan turun level itu. Sebab, Kota Bogor menjadi satu wilayah di aglomerasi yang level PPKM-nya menjadi level 1.
“Satu dari wilayah aglomerasi. Tapi kita jangan lalai dan abai. Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman,” pungkasnya. (Fry)























Discussion about this post